KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Suap Kajari Pamekasan | Reporter : Z,Arifin

Jakarta, detikkasus.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan,kamis (3/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka. Mereka adalah ASY (Bupati Pamekasan), RUD (Kajari Pamekasan), SUT (Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan), AGM (Klebon/Kades Dassok), NS (Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan)

Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ASY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka RUD di Rutan Klas I Jakarta Timur. Tersangka SUT dan AGM di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka NS di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Yonranratfib 2 Mar Laksanakan LPD/LPK TW IV TA.2020

Kelima tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur pada Rabu (2/8). Saat itu, KPK mengamankan total 10 orang dan uang senilai Rp 250 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Tersangka NS bersama-sama ASY, SUT dan AGM diduga memberi sesuatu kepada RUD selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Hadiri Roll Out Ceremony pesawat F-16 Falcon Star eMLU

Tersangka NS, SUT dan AGM yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, ASY yang diduga turut serta menganjurkan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga:  Patroli Malam Sasar ATM Untuk Menjamin Kamtibmas Yang Kondusif

Sedangkan, RUD yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : kpk.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *