Detikkasus.com – BATU – Kabar terbaru calon walikota Malang Ya’hud Ananda Qud’ban pada hari ini Selasa 6 Februari 2018 kembali di periksa oleh KPK bertempat di Ruang Rupatama Polres Kota Batu, panggilan akrab Ya’qub Nanda Gudban diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya. Anggota DPRD kota Malang ini sebelumnya pernah diperiksa KPK di Mapolresta Malang,pada hari Senin (23/10/2017) silam.
Perempuan kelahiran Kupang 4 Agustus 1975 itu bersama 11 anggota DPRD kota Malang lainnya serta serta seorang staf Walikota Malang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 dengan tersangka mantan ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono yang saat ini menjalani proses persidangan di Tipikor Kajati Surabaya.
Selain itu, nama Phiharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ya’qub Nanda Gudban diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2015 dengan tersangka mantan ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.
Di katakan benar, pemeriksaan hari kedua saat ini, telah memeriksa 12 nama anggota DPRD kota Malang, selain ada nama Nanda juga terdapat 11 nama lainnya yakni Salamet, Choirul Amri, Drs Teguh Mulyono, Erni Farida,” kata Phiharsa Nugraha,
Selain itu KPK juga memriksa, Mulyanto SH, Indra Tjahyono, Asia Ariani, Afdhal Fauza, Imam Ghozali Muhammad Fadli dan Ribut Harianto serta staf Walikota Malang.
Pemeriksaan yang kedua kalinya itu tidak jauh dengan materi pemeriksaan sebelumnya, Nanda bersama kawan-kawanya pernah diperiksa terkait soal anggaran program multi year pembangunan proyek jembatan kedung kandang.
Hari Pertama KPK juga memeriksa 12 nama anggota DPRD kota Malang, Senin (5/2/2018). Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD kota Malang itu akan berlangsung hingga jumat(9/2/2018), dan kini statusnya mereka masih saksi 12 orang anggota DPRD kota Malang yang diperiksa KPK hari pertama adalah H Subur Triono, Suprapto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Drs Priyakmoko Oetomo, selain juga terdapat nama Arif Hermato, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani dan Sony Yudiarto.
Selain itu, KPK Juga menetapkan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edi Sulistiyo serta komisaris PT Enfys Nusantara karya Hendrawan Marusyaman sebagai tersangka
Arif Diduga kuat menerima suap dari Jarot sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD 2015 dan juga disangkaan terima suap Rp 250 juta terkait pengesahan proyek multy years jembatan kendung kandang. Tahun 2015 dan 2016″pungkasnya.(Wanto/Heru)