KPK | Penahanan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman di Perpanjang.

Detikkasus.com | JAKARTA, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Lebih Lanjut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Pada hari ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri kesatu selama 30 hari mulai 25 Desember 2017 sampai dengan 23 Januari 2018 terhadap Taufiqurrahman.” Kata Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/12/2017)

KPK juga baru saja menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat 15 Desember 2017 lalu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tamblang Hadiri Udangan Rapat Pembinaan Desa Tentang Penyediaan Air Minum

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk. Masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

“KPK juga menduga Bupati Nganjuk sebelumnya dan ‘fee-fee’ proyek di Kabupaten Nganjuk 2016-2017,” kata Febri.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Polri Bhabinkamtibmas Melakukan Kunjungan ke Rumah warga desa Binaan

Kelima tersangka itu ialah Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi. Sementara yang diduga sebagai pemberi ialah Mokhammad Bisri dan Harjanto.

Pemberian uang kepada Taufiqurrahman diduga dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Baca Juga:  Sosok Bupati Cantik dan Wanita Pertama di NTB (Nusa Tenggara Barat) | Reporter : Z,Arifin.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *