Detikmasus.com | Sumatera Utara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan masal terhadap 22 orang saksi terkait kasus suap yang menjerat 38 Anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Terkait Suap DPRD Sumut
“Unsur Saksi Anggota DPRD, Staf Khusus, Sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprov,” Ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa 22/5/2018.
“Sekitar 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan terus bertambah, Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya,” tukasnya.
Hingga saat ini, Febri menambahkan total pengembalian uang yang telah dilakukan mencapai angka Rp 3,7 miliar.
Sejumlah 38 Anggota beserta Mantan Anggota DPRD Sumut telah ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini. Mereka diduga menerima suap Rp 300 hingga Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas Perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009 hingga 2014 dan/atau 2014 hingga2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. (Tim9).