KPK, Lakukan Penggeladahan Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila “PP”.

Jakarta Selatan |Detikkasus.com -Komisi pemberantasan korupsi (KPK), menggeledah rumah ketua majelis pimpinan nasional pemuda pancasila (PP). Japto Soerjosoemarno, oleh tim penyidik KPK. Yang menyita belasan mobil dari rumah Japto, rumah Japto. Yang di geledah berada di daerah jaga karsa jakarta selatan,.penggeledahan dilakukan. Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan bupati kutai karta.negara “Rita Widya Sari”.

Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Mengatakan, tim penyidik KPK menyita 11 mobil dari penggeledahan di rumah Japto.

Baca Juga:  SD Negeri 23 Dan SMPN SATAP Sekijang Wajibkan 3M Dalam Pelaksanaan PTM

“Hasil sita rumah “JS” itu, 11 kendaraan bermotor roda empat”. Kata, Tessa kepada wartawan rabu 5/2/2025.

Tim KPK, menggeledah rumah Japto. Pada selasa 04/02/2025, selain mobil. KPK juga menyita mata uang asing, hingga barang bukti elektronik.

“Barang yang disita, yaitu berupa uang rupiah dan valas. Dokumen, barang-bukti elektronik”. Ujarnya, Tessa itu.
Namun, Tessa belum menjelaskan. Apa kaitan Japto dengan Rita, dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Kasus rita, sebagai informasi. Di lansir ke grop GWI whatsapp itu, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kasus suap dan gratifikasi pada 2017, dia kemudian di adili dalam kasus gratifikasi.

Baca Juga:  꽃이 절정에 달하는 동안 식물성

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara. Oleh majelis hakim pengadilan tipikor jakarta pusat, Rita juga dihukum. Membayar denda Rp 600 juta sub-sider, 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp.110 milyar. Terkait perizinan proyek di kutai karta.negara, Rita mencoba melawan vonis itu.

Baca Juga:  Dorong Budaya Inovasi, Pemkab Bojonegoro Beri Penghargaan Para Inovator di Ajang BIA 2024

Upaya Rita kandas, setelah mahkamah agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi, ke lapas pondok bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Mengatakan, Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika serikat (AS). Rita Widya sari, memperoleh USD 5 per/metrik ton dari perusahaan batu bara.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *