Jakarta, detikkasus.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas praperadilan yang pernah diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Koordinasi ini dilakukan karena KPK kalah dalam praperadilan.
Lanjut: Putusan dari praperadilan berkas harus diserahkan ke kejaksaan, itu yang akan dilaksanakan,” ucap Alex di Kejagung, kepada wqrtawan Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Alex pun bertemu dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono. Warih mengatakan awalnya kasus Bupati Nganjuk ditangani Kejari Nganjuk, kemudian disupervisi dan ditangani KPK. Setelah itu, tersangka mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang.
Karena itu, KPK menyerahkan berkas putusan praperadilan yang akan dilaksanakan Kejagung. Namun Warih masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan, seperti menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memulai penyidikan.
“Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan, bukan berarti KPK meng-SP3, tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan. Nanti kita akan pelajari, diskusikan tindak lanjutnya bagaimana. Masih banyak kemungkinan yang masih bisa kita diskusiin,” kata Warih.
Putusan praperadilan itu dibacakan pada Senin, 6 Maret 2017. Pejabat Humas PN Jaksel MAde Sutrisna saat itu menyampaikan hakim memutuskan agar penanganan kasus itu dialihkan kembali ke kejaksaan karena awalnya memang ditangani kejaksaan.
“Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambil alih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu,” ucap Made.
“Dikembalikan ke penyelidikan awal, Kan ada SKB bahwa apabila dua instansi menangani perkara, dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya,” sebut Made.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember tahun lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan dengan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. (Priya).