KOSP-LSM Labuhanbatu Meminta Agar Dikaji Ulang Kembali SP2HP No: B/787/V/Ditreskrimum

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (15/06/2020) KOSP-LSM Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat Labuhanbatu, meminta agar dikkaji ulang kembali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/787/V/Ditreskrimum tertanggal 08 Mei 2020.

Ada rasa kecewa yang mendalam setelah kami menerima SP2HP, atau rasa adanya duga’an penyimpangan hingga perlu sangat untuk diluruskan, “Jika tidak segera diluruskan kita khawatir kejahatan tentang ketenagakerjaan semakin merajalela”. Ujar Anto Bangun Sekretaris KOSP-LSM.

“Besar harapan saya kiranya Pak Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti SP2HP tersebut, sebab pada laporan tertulis yang kami sampaikan dengan No:012/KOSPLSM/LB/V/2020 tanggal 17 Juni 2019, adalah laporan kejahatan ketenagakerjaan Penipuan Upah, terhadap 4 Orang Buruh An.Devi Evianti Tambunan, Masriana Dalimunthe, Nurbaiti dan Ita Sari Rambe, Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 14.214225 Jl: Jend Ahmat Yani Rantauprapat PT.Kusuma Jaya Makmur”.

Baca Juga:  Babinsa 0816/04 Porong Bantu Petani Bajak Sawah Dengan Traktor.

Anto Bangun menambah “Dari hasil keterangan Sdri Nova Nadeak.ST Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum dan Sdri HERI Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Wilayah.IV, kapasitasnya sebagai saksi ahli saat diperiksa/ dimintai keterangan oleh Penyidik SUBDIT-IV Renakta Ditkrimum Polda Sumatera Utara, saat di klarifikasi menyatakan bahwa Kasus yang dilaporkan oleh KOSPLSM adalah murni kejahatan tindak pidana”.

Baca Juga:  Di PT.HSJ Absen Ceklok Menjadi Ajang Bisnis Menejemen

Adanya SP2HP yang kami terima tersebut diatas menjadi pertanyaan besar, “Mengapa perkara dialihkan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan merujuk kepada 106 dan 107 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit, dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)”. Ujar Anto Bangun

Wardin Ketua KOSP-LSM mengatakan “Laporan adanya insiden tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang kami sampaikan, terkesan sangat seakan dikabuskan hingga jelas buram atau kabur bahkan tidak keliatan. Alasan KOSPLSM menduga tindak pidana kejahatannya seakan dikaburkan adalah berdasarkan analisa hukum terhadap pembidangan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang terbagi dalam tiga bidang hukum, yakni: (1) Perdata (2). Pidana, (3). Administrasi/TUN. Ujar Wardin.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Digenangi Air Ini Kata Pak Camat Rantau Selatan

Dalam kasus ketenagakerjaan tidak semuanya dikategorikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Kita meminta dengan sangat kiranya beliau yang terhormat itu Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara dapat mengkaji ulang atau menindaklanjuti SP2HP, untuk dapat meninjau perkara yang kami laporkan dengan mendudukkan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pembidangan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum di NKRI”. Ujar Wardin (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *