Detikkasus.com l Labuhanbatu -Sumut
Rabu (12/08/2020) Koalisi Organisasi Serikat Pekerja – Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSP-LSM) Labuhanbatu, menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) di PT BRI (Persero)Tbk.Kisaran.
Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) di PT.BRI (Bank Rakyat Indonesia) Persero Tbk.Kisaran tersebut dapat dilihat melalui suratnya bernomor :387/DTK-SU/WIL-IV/2020. “Menjadi suatu hal yang sangat wajar, kita beri supot kepada instansi Wasnaker Provsu Wil-IV, atas keseriusannya menindak lanjuti kasus ketenagakerjaan yang kita laporkan, ujar Wardin
“IHP ini erat berkaitan dengan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di alami oleh Siti Fatimah, sebagai Buruh/Teller PT.BRI (Persero) Tbk.Kanca Kisaran beberapa waktu yang lalu”. Kami memang ada meminta kepada Wasnaker Provsu Wil-IV, untuk memeriksa dan menertibkan semua sistim hubungan kerja.
Khususnya terhadap pekerja yang kerjanya termasuk kepada pekerjaan pokok, seperti Account Officer, Costumer Service, Costumer Relation, Teller dan analis kredit, yang hubungan kerjanya berdasarkan kontrak /Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di tetapkan menjadi Pekerja tetap atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), agar kedepan nantinya tidak lagi terjadi PHK dengan alasan habis kontrak.
Atau karena usia yang belum mencapai batas usia pensiun, kasihan bangat melihat nasip pekerja/buruh, yang mereka lakukan dengan cara, atau sistim kawin kontrak yang dipaksakan. “Kita berharap dengan adanya penertiban hubungan kerja ini, semoga nantinya pekerja yang akan PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Jangan karenakan ingin mengejar target keuntungan PT.BRI (Persero),Tbk dan perusahaan perbankan lainnya atau perusahaan jasa keuangan (Finance) sesuka-sukanya memanipulasi peraturan- perundangan yang dampaknya sangat merugikan Buruh” Jelas Wardin.
Ditempat terpisah Iskandar Zulkarnain.ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan.SH Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan membenarkan adanya Informasi Hasil Pemeriksaan di PT BRI ( Persero) Tbk,Kanca Kisaran, pada tanggal 21 Juli 2020 secara tertulis melalui surat, sudah kami serahkan kepada pelapor Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM).
Dari hasil pemeriksaan itu kami sudah menerbitkan Nota-I, kepada PT.BRI (Persero)Tbk.Kantor Cabang Kisaran, dan dalam waktu 14 hari bila pihak PT.BRI (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kisaran tidak menyerahkan laporan yang kami minta, maka kami dari Wasnaker Provsu Wil-IV akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Ujarnya.
Erik Irawan.SH melanjutkan “Hasil pemeriksaan kami lakukan memang masih menemukan pekerja, yang bekerja pada pekerjaan pokok, hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, hal inilah yang harus kami tertibkan. Pada ketentuan regulasi tentang ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi atau pekerjaan pokok, tidak dibenarkan hubungan kerjanya berdasarkan PKWT/ kontrak” ujar Erik Irawan.SH (J. Sianipar)