Kos – Kosan Milik Rina Agustina Lokasi Kuwung Meri Kranggan Mojokerto Dugaan Untuk Ajang Mesum.

Minggu, 17 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Kos – Kosan Milik Rina Agustina Lingkungan Kuwung Meri Kranggan Mojokerto Jadi Ajang Mesum.
https://youtu.be/L7Q-VKUv9b8

Mabes Polri – Polda Jatim – Polresta Mojokerto, Minggu 17 Desember 2017, Sebut Saja Rina Agustina Lahir di Kediri tanggal 20 Agustus tahun 1986 Dusun Jeruk Wangi Rt. 03, Rw. 03 Kelurahan Jeruk Wangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri mendirikan sebuah Rumah Kost 1 Lantai di Jalan Raya Kuwung Lingkungan Kuwung Rt. 03, Rw. 01 Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Di dalam Koridor atau aturan yang di perbolehkan Pemerintah, Kost-kost-an tersebut seharusnya untuk Pasangan Suami Istri Sah setidaknya memiliki Surat Nikah Sah beserta KK dan KTP Pria dan Wanita.

Baca Juga:  Ketua Persesa Pantau Seleksi Pemain, Persiapan Kompetisi Liga 3 Tahun 2018, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Tidak seperti kejadian Fakta ini, di dalam Kost-kost-an saudari Rina Agustina orang bisa Kos hanya dengan menyerahkan KTP dan KK, bahkan Pasangan Mesumpun di perbolehkan, tidak punya surat nikah.

Seperti yang di ketahui Detikkasus.com – beberapa bulan lalu, salah satu wanita DL inisial asal Sidoarjo Kumpul Keboh dengan pasangannya lelakinya hingga Hamil dan Keguguran.

Baca Juga:  Menyambut Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Bojonegoro Bagikan Paket Sembako

Pada saat di Konfirmasi “Rina Agustina” tidak ada di tempat, bahkan ada beberapa pasangan muda mudi usia 16 an tahun lari keluar, Pasangan Muda mudi menggunakan Sepeda Motor seperti yang ada pada Video Detikkasus.com Minggu 17 Desember 2017 Pukul 12.20 Wib.

Menyikai Hal di Atas: Supriyanto als Priya (ilyas), Ketua Umum NGO HDIS Menegaskan: Sesua dengan Koridoar yang berlaku Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga:  Bayi Tak Berdosa Di Buang Masih Lengkap Dengan Ari Pusarnya

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan melakukan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai cari atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Dugaan Kuat Tempat Kost Milik Rina Agustina jadi ajang Mesum, dan belum di Endus Pol PP Kota Mojokerto dan Polisi PPA Polres Kota Mojokerto. Mengingat sulitnya pemilik Kos di konfirmasi, Hingga berita di angkat. Bersambung. (PRIYA).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB