Lampung Timur l Detikkasus.com – Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan alur pendataan tenaga non-ASN (09.09.2022).
Mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi, mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini.
Semua Kegiatan dan tata cara kegiatan pemetaan non ASN dilakukan langsung oleh kepala BKD beserta yang hadir diantara nya,Gunadi sebagai Kabid ketenagaan dan kepala dinas pendidikan H Marsan dan pengarahan tersebut juga tidak luput dari awak media untuk bisa menambah nilai untuk publik halayak ramai.
mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara langsung di gedung aula dinas pendidikan Jumat (09:09:2022)
Lebih lanjut M Ridwan SH menyampaikan pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi. Adapun tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran ujar nya”
Lebih lanjut nya lagi M riduan SH juga menjelaskan Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi,tutur M ridwan SH.”
Kedua, lanjut dia, tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah
Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga,ujar M.ridwan.
Kemudian, tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun .
Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.tutupnya.
Berikutnya, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.
Lalu, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 19 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa dalam pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki. Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.ungkapnya.(Red)