Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Rabu, 13 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Nias, detikkasus.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5), menjatuhi mantan Pejabat (Pj) Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Yasoni Nazara, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 413 juta.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim, yang diketuai Jonner Manik, juga mendenda Fonaha dan Yasoni Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Fonaha juga diwajibkan mebayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta, sedangkan Yasoni Rp 64,5 juta.

Baca Juga:  Kasus Tanah Kas Desa (TKD), Desa Jetis Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Begini Kronologinya.

Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ujar Jonner.

Vonis majelis hakim terhadap Fonaha dan Yasoni lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Firman Halawa usai sidang meminta hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Kamtibmas Kota Makassar

Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatan keduanya, Negara telah dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.

Baca Juga:  PPWI Tamiang Kecam Keras Upaya Pendzaliman terhadap Pewarta

Selain bupati dan kadisdik Nias Utara, majelis hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran Pemkab Nias Utara Onichemus Zega. Onichemus divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 213 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara. terangnya kepada wartawan. (Priya).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB