Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Rabu, 13 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Nias, detikkasus.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5), menjatuhi mantan Pejabat (Pj) Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Yasoni Nazara, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 413 juta.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim, yang diketuai Jonner Manik, juga mendenda Fonaha dan Yasoni Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Fonaha juga diwajibkan mebayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta, sedangkan Yasoni Rp 64,5 juta.

Baca Juga:  Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan

Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ujar Jonner.

Vonis majelis hakim terhadap Fonaha dan Yasoni lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Firman Halawa usai sidang meminta hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Polsek Seririt Laksanakan Upacara Militer Perabuan Alm. AKBP Purn. Ni Nym Dwi Witarsini Didesa Bubunan

Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatan keduanya, Negara telah dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.

Baca Juga:  Anggota Ramil'07/Krembung Laksanakan Gemar Membaca di Perpustakaan Kab. Sidoarjo

Selain bupati dan kadisdik Nias Utara, majelis hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran Pemkab Nias Utara Onichemus Zega. Onichemus divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 213 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara. terangnya kepada wartawan. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB