Detikkasus.com – Malang.
Hampir setiap tahun selalu saja ada kasus korupsi yang terungkap. Kita sebagai masyarakat Indonesia seperti selalu marah dan gerah melihat perilaku para pejabat negara yang melakukan korupsi. Korupsi bisa dikenal sebagai perilaku pejabat publik, politisi maupun pegawai negeri bahkan terkadang sampai karyawan swasta yang secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan atau tanggung jawab mereka. Sebenarnya ada banyak jenis-jenis korupsi tetapi yang paling sering terjadi adalah jenis korupsi transaktif. Jenis korupsi ini mengidentifikasikan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima, dan korupsi ini lebih menguntungkan kepada kedua belah pihak. Sebagai contoh kasus korupsi yang baru saja terungkap di awal tahun 2021 kemarin pada saat masa pandemi Covid-19 masih ada saja oknum yang mencari keuntungan. Kasus ini sungguh membuat masyarakat Indonesia gram, mengapa? Dalam kasus ini menteri Sosial Republik Indonesia meminta potongan sebesar Rp 10 ribu setiap satu kantong dana bantuan sosial dan mengelola 1,9 juta paket sembako. Uang yang didapat setelah memilih vendor pelaksana bantuan sosial menteri sosial bapak Juliari Batubara mencapai Rp 1,28 miliar.
Pada awalnya Menteri Sosial Juliari Batubara sangat menolak dan mengecam tindakan korupsi dan ingin menjaga di dalam Kementerian Sosial agar tidak terjadi tindak pidana korupsi ternyata menteri sosial sendiri yang melakukan tindakan tersebut. seperti tidak ada hati nuraninya diluar sana banyak masyarakat yang kesusahan mendapatkan makanan dan berharap bantuan dari pemerintah ternyata bantuan sosial tersebut dikorupsi. Setelah kejadian tersebut ada lagi menteri yang ditangkap dengan kasus korupsi ekspor lobster. Kasus korupsi dengan dana bantuan sosial terjadi sampai laporan kecamatan, kelurahan, RW dan RT. sekali lagi dari banyak kejadian kasus korupsi tidak memandang siapa dia dan sedang terjadi musibah pun masih ada kesempatan bagi mereka para oknum. Sebenarnya ada banyak sebab yang membuat para oknum pejabat ini melakukan tindakan korupsi misalnya seperti sifat tamak manusia, moral yang kurang kuat menghadapi godaan uang, penghasilan yang kurang mencukupi kebutuhan, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif.
Lantas apakah seluruh kejadian korupsi di Indonesia ini hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi, lantas siapa lagi yang bertanggung jawab apakah aparat penegak hukum seperti Polisi. Atau para pelaku kasus korupsi yang bertanggung jawab. Mungkin lebih tepat yang bertanggung jawab kepada kasus korupsi adalah Seluruh warga Indonesia, Mengapa ? karena tindakan korupsi bisa terjadi karena ruang kesempatan bagi mereka para oknum yang ingin memperkaya dirinya. Lantas tanggung jawab memberantas korupsi adalah seluruh masyarakat Indonesia. Bukan cuman KPK dan aparat pendgak hukum kita sebagai masyarakat biasa harus ambil peran mendukung tindakan korupsi seperti berani melaporkan jika ada indikasi tindakan korupsi dan mau mengedukasi kepada anak-anak generasi penerus bangsa agar terhindar dari sifat dan perilaku korupsi. Diakhir negara harus menyatakan perang melawan tindakan korupsi.
Hasbi Bagas Prakoso – Sosiologi – Universitas Muhammadiyah Malang