Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Selasa 24 Juli 2018 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur di Bintuhan kembali melaksanakan jumpa press di ruang informasi kantor Kejaksaan Negeri di Padang Kempas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH di dampingi oleh Kasi Pidana Khusus Riky Musriza SH MH dengan Kasi intelijen Poprizal SH menetapkan kepala desa Kedataran Kecamatan Maje berinisial JU (39) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kejaksaan melakukan penahan selama 20 Hari kedepan di lapas “Malabro” Kota Bengkulu untuk merampungkan berkas dan penuntut umum menyusun dakwaan untuk di limpahkan ke Pengadilan.
Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH mengatakan pembangunan beronjong penahan tanah di desa Kedataran Maje sumber dana desa diduga menimbulkan kerugian Negara lebih kurang 370 Juta Rupiah yang bersumber dari anggaran APBN (Dana Desa) Tahun 2016
Tersangka JU (39) dikenakan pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korufsi demikian Kepala Kejari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH. (Reza).