Korupsi Dana Desa Rp 225 juta, Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo Masuk Kandang Macan Penjara – Detik Kasus.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (28/8) kemarin menjebloskan Kusmiyanto Lailatul (52), Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur ke Lapas Klas I Sidoarjo.

Kusmiyanto Lailatul dijebloskan ke penjara lantaran melakukan korupsi gaji untuk pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016.

Baca Juga:  GP SAKERA Laporkan Akun FB Suyitno ke SPKT Polres Situbondo.

Tersangka diduga kuat melakukan korupsi ADD (alokasi dana desa) dan DD korupsi senilai Rp 225 juta. Hari ini langsung kami tahan usai kami tetapkan tersangka terlebih dahulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH, Selasa (29/8).

Adi mengungkapkan, alasan penahanan itu untuk kepentingan proses penyidikan. “Salah satu alasan kami untuk mempermudah proses penyidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Kaum Radikalisma Polsek Seririt Perketat Ops Duktang

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi. “Terancam empat tahun penjara,” tambahnya.

Ketua Tim penyidik Komang Ray menambahkan, anggaran senilai Rp 400 juta itu seharusnya digunakan untuk biaya operasional desa, termasuk untuk gaji pegawai setempat. Namun anggaran tersebut justru di potong dan dinikmati oleh Kades senilai Rp. 225 juta.

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Paripurna Dewan Pembangunan Sukses Menuju Rakyat Sejahtra.

Terkait Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kades Glagah Arum, Kecamatan Porong, Itu bukti-buktinya semua sudah ada, termasuk pemotongan dan laporan yang dipalsukan,” ungkapnya kepada wartawan. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *