Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (28/8) kemarin menjebloskan Kusmiyanto Lailatul (52), Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur ke Lapas Klas I Sidoarjo.
Kusmiyanto Lailatul dijebloskan ke penjara lantaran melakukan korupsi gaji untuk pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016.
Tersangka diduga kuat melakukan korupsi ADD (alokasi dana desa) dan DD korupsi senilai Rp 225 juta. Hari ini langsung kami tahan usai kami tetapkan tersangka terlebih dahulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH, Selasa (29/8).
Adi mengungkapkan, alasan penahanan itu untuk kepentingan proses penyidikan. “Salah satu alasan kami untuk mempermudah proses penyidikan,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi. “Terancam empat tahun penjara,” tambahnya.
Ketua Tim penyidik Komang Ray menambahkan, anggaran senilai Rp 400 juta itu seharusnya digunakan untuk biaya operasional desa, termasuk untuk gaji pegawai setempat. Namun anggaran tersebut justru di potong dan dinikmati oleh Kades senilai Rp. 225 juta.
Terkait Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kades Glagah Arum, Kecamatan Porong, Itu bukti-buktinya semua sudah ada, termasuk pemotongan dan laporan yang dipalsukan,” ungkapnya kepada wartawan. (Priya).