Korupsi Dana Desa Rp 113.949.600, Kunari Kades Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Mendekam Dalam Jeruji Besi.

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Gresik, Setelah Dilakukan Proses penyidikan, Kepala Desa Pasinan Kunari (52), Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, resmi ditahan, Senin (29/1/2018).

Baca juga : Presiden Joko Widodo Mengingatkan, Ada 900 Desa Bermasalah dengan Dana Desa, Hati-hati Kepala Desanya Bisa diitangkap. – https://detikkasus.com/presiden-joko-widodo-mengingatkan-ada-900-desa-bermasalah-dengan-dana-desa-hati-hati-kepala-desanya-bisa-diitangkap/

Kini Kunari harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kini Kunari harus mempertanggung Jawabkan perbuatannya, kasus korupsi dana desa yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 113.949.600.

“Sebelumnya sudah sempat diproses di Polres, dan kini sudah pelimpahan tahap dua ke kami, jadi tersangka langsung kami bawa ke Rutan Klas II B Gresik,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki kepada para wartawan, Senin (29/1/2018).

Baca Juga:  Satgas TMMD Buktikan TNI Sahabat Rakyat

Dugaan korupsi itu disinyalir dilakukan Kunari pada 2016 lalu. Saat itu, Desa Pasinan Lemahputih mendapatkan dana desa dari pemerintah senilai Rp 614,916 juta.

Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 368.949 juta, disusul termin kedua senilai Rp 245.966 juta.

Dana pertama dialokasikan untuk anggaran pembangunan tembok penahan tanah, sementara dana tahap kedua untuk keperluan pembangunan jalan desa. Namun saat proses berjalan, sebagian dana dikorupsi oleh tersangka, dengan modus dipinjam.

Baca Juga:  Pentingnya lLmu Wawasan Dan Bela Negara Kepada Ibu Ibu PKK

“Hasil penyelidikan yang ditemukan, tersangka memanfaatkan sebagian dana desa itu untuk kepentingan diri sendiri dengan cara dipinjam, tapi tidak dikembalikan,” jelasnya.

Kades tersangka sebelumnya mau mengembalikan besaran dana desa yang sempat ditilap saat proses penyidikan berlangsung, Harapannya, kasus tidak lagi diproses, Namun kasus tetap kasus.

“Walaupun tersangka sudah mengembalikan uang itu, kasus ini tetap harus diproses. Karena dengan mengembalikan uang tidak lantas menghapus kasus ini. Tapi mungkin nanti saat persidangan, bisa menjadi poin yang meringankan,” tutur Marjuki.

Sebelum Kades dilimpahkan ke Kejari Gresik, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kunari lebih dulu ditangani Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik. Karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, ia tidak langsung ditahan.

Baca Juga:  Kapolres Hadiri Tasyoakuran Polwan Polres Gresik Yang Purna Tugas

“Memang batas waktu untuk melakukan penahanan itu 20 hari, setelah itu berkas kasus ini akan kami limpahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.

Karena kelakuannya, Kunari Kades dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menjeratnya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (PRIYA).

Presiden Jokowi Berpesan Agar Dana Desa Tidak Dikorupsi dan Harus Diawasi | Reporter :Z,Arifin. – https://detikkasus.com/presiden-jokowi-berpesan-agar-dana-desa-tidak-dikorupsi-dan-harus-diawasi-reporter-zarifin/

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB