Detikkasus.com | Sintang – Untuk mencari alat bukti dan kelengkapan data, lima orang tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, melakukan penggeledahan di beberapa titik ruangan SDLB Negeri 25 Sintang, pada hari Jumat (21/12/2018), sekira pukul 9.30 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan, adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala sekolah SDLB Negeri 25 Sintang, yang berinisial DI patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOS dan BOP dari tahun 2014 hingga 2018 oleh bersangkutan.
Ada beberapa ruangan yang digeledah oleh petugas, diantaranya ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tidak jauh dan tepatnya dibelakang sekolah tersebut.
“Dari penggeledahan ini kita sita beberapa dokumen pertanggung jawaban keuangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi, yang memimpin penggeledahan tersebut.
Agus mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta. Usai melakukan penggeledahan tersebut, kemudian tersangka langsung digiring ke kantor Kejari Sintang untuk diminta keterangan lebih jauh.
“Untuk sementara Kita lihat perkembangan ke depan dulu, dan apakah tersangka akan langsung kita tahan atau bagaimana, tunggu hasil pemeriksaan. (tns)