“Korupsi Dana APBD Dari Anak Daerah”

Oleh : Ahmad Rizal
Tempat, Tanggal lahir : Maumere. 11 November 1999
Email : rizalalda90@gmail.com
No Telephon :081336050031
Pendidikan : Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Alamat : Jalan tirto utomo, gang IV, Landungsari, Dau, Malang

Detikkasus.com | Indonesia adalah negara yang mempunyai banyaknya pulau-pulau dan terbagi menjadi banyaknya daerah-daerah yang terdapat di indonesia. Sangat mustahil untuk indonesia dalam membangun suatu daerah yang berpatokan pada pemerintahan pusat saja. Maka dari itu indonesia membentuk pemerintahan daerah agar terjaganya kestabilan pada banyaknya daerah-daerah yang terdapat di indonesia tentu perlunya dana untuk menyongsong kemajuan suatu daerah yang tebentuknya atas kesepakatan pemerintah tentang dana daerah yaitu munculnya (APBD) Aggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah.
Anggaran pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah persetujuab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia tentang rencana keuangan tahunan. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.APBD sendiri, terdiri dari atas Anggaran pendapatan asli daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya. Anggaran belanja di peruntukan pada keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, pembiyaan setiap penerimaan yang perlu di bayar kembali dan atau pengeluaran yang akan di terima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Terdapat beberapa fungsi dari dari APBD ini yaitu fungsi otorisasi,fungsi perencanaan,fungsi pengawasan,fungsi alokasi,fungsi distribusi,fungsi stabilitas dari beberapa fungsi ini semata mata untuk memajukan kualitas pada daerah itu sendiri.
Penyaluran APBD yang ada di indonesia memang sudah di perhitungkan secara matang oleh pemerintah dan pastinya di ukur dari pendapatan negara, tentu dari dana tersebut bertujuan untuk membangun suatu daerah agar lebih baik seperti membangun infrasruktur dan lain-lain, tetapi sebagai mana mungkin daerah-daerah yang ingin maju jika yang di pusat saja masih kurang transparan dari segi kebijakanya. Memang banyak yang terbukti daerah-daerah yang sukses akan pembangunan infrastuktur nya contohnya: pembangunan jalan tol,bendungan,pelabuahn,bandar udara dan lain-lain, tetapi hal itu di dapati dari kebijakan pemerintahan pusat dan di awasi langsung dari pemimpin tertinggi yaitu Presiden. Yang masih jadi pertanyaan bagaimana nasib daerah yang tidak berjalan secara baik maksud saya kebijakan yang di hasilkan dari pemerintahan daerah langsung, apakah dana tersebut di salurkan ke daerah dengan kesepakatan dan musyawarah dengan masyarakat ataukah dana tersebut malah di pakai untuk kebutuhan pribadi (korupsi).
Saya berasal dari NTT, pada tahun 2017 terdapat 4 pejabat yang mengkorupsi dana APBD yang seharusnya untuk kebijakan kesejahteraan rakyatnya ataupun belanja daerah malah di pakai buat keinginan nya sendiri dan pastinya merugikan negara.
1. Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten sabu raijua lewi tandirura terkait proyek garam di kabupaten sabu Raijua tahun 2014,2015,2016. Proyek yang merugikan negara sebesar Rp 36,5 miliar.
2. Kepala dinas pekerjaan umum (PU) Sabu Raijua, Lay Rohi dengan kasus proyek 100 embung dengan menggunakan dana APBD senilai Rp 5 miliar 2012-2013.
3. Bupati non aktif sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome senilai Rp 77 miliar pada tahun 2007
4. Terdapat dua orang pejabat di pemkab kupang sebagai tersangka korupsi Dana Hibah TA 2012 dari total dana senilai Rp 6,2 miliar, dua pejabat tersebut menyelewengkan dana hibah itu untuk perjalanan fiktif dan kegiatan fiktif lainnya di KONI kabupaten Kupang dan Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Kupang. Nilainya sekitar Rp 2,8 miliar.
Sudah terbukti bahwa mereka-mereka ini mengkorupsi dana tersebut, dana yang pastinya mereka bukan orang biasa maksud saya merekalah yang harusnya membuat kebijakan daerah tersebut. Di tambah lagi ada ketetapan baru yaitu di kurangi pengeluaran dana kepada daerah dana (APBD) saya maklumi kemungkinan pemasukan dana dari pemerintahan pusat berkurang maka penyaluran ke daerah pun di kurangi tetapi tentu tidak menjadi persoalan menurut saya karena mau di turunkan ataupun di naikan itu sama saja jika dana itu tidak di salurkan sesuai kesepakatan yang ada, daerah tidak maju, proyek terbengkalai di mana-mana, masyarakat yang kena imbasnya dan tentu yang pastinya negara pun akan rugi. Sepertinya di negeri indonesia yang sekarang jika ingin membangun suatu daerah harus di awasi oleh pemerintahan pusat dan yang turun langsung adalah presiden.
Dari kasus tersebut terdapat 2 orang yang bekerja di satu daerah yang dimana instasi kedua orang tersebut bisa di bilang saling mengikat yang di mana kemungkinan mereka berdua sudah mengetahui dalam tindakan korupsi tersebut, dan tentu mereka telah melenceng dari yang namanya anatomi suatu lembaga atau organisasi, anatomi yang dimana mereka harus jalankan karna yang di sepakati oleh pemerintah dan tentunya mengikat pada undang-undang yang ada malah mereka membuat persetujuan baru dan melakukan tindakan yang di mana melanggar undang-undang yang ada.
Sebagai institusi yang mengatur dana APBD alangkah baiknya dalam pengolahan dana tersebut di lakukan dengan adil dan sebaik baikya, karena suatu daerah terdapat pemerintahan daerah yang di hadirkan dari pemerintahan pusat hanya untuk semata-mata menjadi perpanjangan tangan yang mana bisa merangkul setiap daerah yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  SURAT TERBUKA UNTUK SEMUA PENEGAK HUKUM AGAR MENG AUDIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *