Detikkasus.com | Bengkulu – Setelah melalui proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkit dugaan penyimpangan anggaran pembangunan embung 2019 lalu, akhirnya Kades Babat Kecamatan Tetap resmi ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari kedepan.
Siratjudin Rusli (41) ditahan oleh Kejaksaan Negeri kaur pada hari kamis 10 Desember 2020 sekira pukul 13.37 Wib, setelah terbukti korupsi dana hiba embung bantuan dari kementerian desa Dan PDT APBN dengan besaran Rp. Anggaran 320 Juta rupiah.
Tersngka diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kaur yang didampingi oleh Kasi Inteljen ke Polres Kaur untuk dilakukan penahan selama 20 hari kedepan guna menunggu proses hukum lanjutan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kaur, Melalui Kasi Inteljen membenarkan penahanan Kepala Desa Babat tersebut, ” ya, betul pihak kejaksaan telah menetapkan Kades Babat Siratjudin Rusli sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembangunan embung 2019, dan saat ini tersangka sudah diserhkan ke Polres untuk dilakukan penahan 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Gufron melalui sambungan selulernya.(Iwan).