Korupsi APBDes 2016 Kades Sembayat Resmi Di Tahan Kejari Gresik

Senin, 4 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gresik, Jawa Timur-, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap H. Saudji, Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Senin, 4/6.

Baca: Korupsi APBDes H. Saudi Kades Sembayat Resmi Di Tahan Kejari Gresik

https://jejak-kasus.com/korupsi-apbdes-h-saudi-kades-sembayat-resmi-di-tahan-kejari-gresik/

Saat keluar dari ruang penyidikan, Kepala Desa Sembayat yang pernah menjabat baur SIM di Polres Gresik ini tampak masih mengenakan seragam PNS berwarna coklat dengan tangan terborgol dan ditutupi rompi orange tahanan yang akan dikenakannya.

Tak lama kemudian tersangka kasus Korupsi tersebut dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hitam milik Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Banjarsari Kelas II.B Gresik sekitar pukul 12.45 wib.

Baca Juga:  Warga Sambut Baik Rehabilitas Rumah di Desa Ngampel

Saat dikonfirmasi wartawan tentang penahanan dirinya, H. Saudji mengatakan, dirinya merupakan korban. “Saya ini hanyalah korban,” ujarn Saudji kepada wartawan dengan tertunduk lesu.

Dirinya enggan memberikan keterangan lebih panjang terkait penahanaanya, wajahnya tertunduk saat keluar dari ruang penyidikan. “Sudah, sudah cukup,” pungkas H. Saudji.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Intel Marjuki mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka..

Baca Juga:  Pelaku Curat di Ciduk Polsek Duduksampeyan Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Kades Sembayat kami tahan dalam kaitan proses penyidikan. Ini terkait kasus korupsi APBDes tahun 2016. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai spesifikasinya,” ungkap Andrie.

Dia menjelaskan, dari hasil audit oleh tim ahli dari Inspektorat dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, diketahui bahwa nilai kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Kades Sembayat ini sebesar Rp 175.774.000.

“Kita juga telah mendatangkan petugas medis dari RS Ibnu Sina, karena pada saat pemanggilan pertama yang bersangkutan mengeluh sakit jantung. Setelah petugas medis menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, kita langsung melakukan penahanan terhadap dirinya,” papar Andrie.

Baca Juga:  Gandeng KBP2, Satgas TMMD Tekan Terjadinya Kekerasan Perempuan dan Anak

Tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sembayat H. Saudji resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari APBDes tahun 2016. Sedikitnya terdapat 4 proyek yang diduga diselewengkan Kepala Desa Sembayat tersebut dengan total nilai Rp 393 juta. (Jack).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB