Detikkasus.com | Gresik, Jawa Timur-, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap H. Saudji, Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Senin, 4/6.
Baca: Korupsi APBDes H. Saudi Kades Sembayat Resmi Di Tahan Kejari Gresik
https://jejak-kasus.com/korupsi-apbdes-h-saudi-kades-sembayat-resmi-di-tahan-kejari-gresik/
Saat keluar dari ruang penyidikan, Kepala Desa Sembayat yang pernah menjabat baur SIM di Polres Gresik ini tampak masih mengenakan seragam PNS berwarna coklat dengan tangan terborgol dan ditutupi rompi orange tahanan yang akan dikenakannya.
Tak lama kemudian tersangka kasus Korupsi tersebut dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hitam milik Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Banjarsari Kelas II.B Gresik sekitar pukul 12.45 wib.
Saat dikonfirmasi wartawan tentang penahanan dirinya, H. Saudji mengatakan, dirinya merupakan korban. “Saya ini hanyalah korban,” ujarn Saudji kepada wartawan dengan tertunduk lesu.
Dirinya enggan memberikan keterangan lebih panjang terkait penahanaanya, wajahnya tertunduk saat keluar dari ruang penyidikan. “Sudah, sudah cukup,” pungkas H. Saudji.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Intel Marjuki mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka..
“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Kades Sembayat kami tahan dalam kaitan proses penyidikan. Ini terkait kasus korupsi APBDes tahun 2016. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai spesifikasinya,” ungkap Andrie.
Dia menjelaskan, dari hasil audit oleh tim ahli dari Inspektorat dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, diketahui bahwa nilai kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Kades Sembayat ini sebesar Rp 175.774.000.
“Kita juga telah mendatangkan petugas medis dari RS Ibnu Sina, karena pada saat pemanggilan pertama yang bersangkutan mengeluh sakit jantung. Setelah petugas medis menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, kita langsung melakukan penahanan terhadap dirinya,” papar Andrie.
Tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sembayat H. Saudji resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari APBDes tahun 2016. Sedikitnya terdapat 4 proyek yang diduga diselewengkan Kepala Desa Sembayat tersebut dengan total nilai Rp 393 juta. (Jack).