Korupsi ADD 400 Juta ” Komari Arifin” Kades Bandung, Kecamatan Gedeg, Terancam Dijerat UU Tipikor.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok foto: Kasi Intel Kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto DLM Oktario Hutapea, SH, MH

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Komari Arifin Kepala Desa (Kades) Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terancam masuk bui, terjerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya Komari Arifin melakukan Mark-up serta dugaan tindakan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), sekitar 400 juta lebih.

Komari sudah beberapa kali kita periksa, termasuk saksi-saksi antara lain Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Subadi, dan Bendahara Desa Esti,” beber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mojokerto DLM Oktario Hutapea, SH, MH, dikantornya.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Ds Lokapaksa Terus Sambangi Warga Binaanya

Terkait kasus Kades Bandung Kecamatan Gedeg, Okta Hutapea kembali menjelaskan, intinya adanya laporan markup dan dugaan tindakan korupsi, sekitar lebih dari 400 juta, dengan cara memark-up.

Kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan dan sampai sekarang masih proses pemeriksaan terhadap Kades, Kaur Pembangunan serta Bendahara masih proses,” ujar Okta Hutapea.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Gratis, 220 Penumpang Asal Jember ke Surabaya | Reporter - Z, Arifin.

Ketika disinggung kapan target penyelesaiaan kasus ini, Okta Hutapea menjelaskan akan berusaha sebaik dan secepat mungkin, namun dia menekankan nanti kalau cepat tetapi tidak tepat bagaimana?. “Yang penting secepatnya akan kita tuntaskan,” ungkapnya.

Kemudia menurut informasinya, Kades juga dilaporkan beberapa lainnya. Okta Hutapea mengakui hal tersebut. “Namun kita fokus ngurusi masalah dugaan penyelewengan ini saja dahulu,” Terangnya.

Baca Juga:  Klinik Layanan Vaksinasi Internasional 'Az Sahara' Resmi dibuka.

Sekarang Kades Bandung terancam dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dimana pasal 2 ancaman pidana minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar. Sedangkan pasal 3, ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 50 juta serta maksimal 1 miliar. (Priya).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru