Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Komari Arifin Kepala Desa (Kades) Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terancam masuk bui, terjerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya Komari Arifin melakukan Mark-up serta dugaan tindakan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), sekitar 400 juta lebih.
Komari sudah beberapa kali kita periksa, termasuk saksi-saksi antara lain Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Subadi, dan Bendahara Desa Esti,” beber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mojokerto DLM Oktario Hutapea, SH, MH, dikantornya.
Terkait kasus Kades Bandung Kecamatan Gedeg, Okta Hutapea kembali menjelaskan, intinya adanya laporan markup dan dugaan tindakan korupsi, sekitar lebih dari 400 juta, dengan cara memark-up.
Kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan dan sampai sekarang masih proses pemeriksaan terhadap Kades, Kaur Pembangunan serta Bendahara masih proses,” ujar Okta Hutapea.
Ketika disinggung kapan target penyelesaiaan kasus ini, Okta Hutapea menjelaskan akan berusaha sebaik dan secepat mungkin, namun dia menekankan nanti kalau cepat tetapi tidak tepat bagaimana?. “Yang penting secepatnya akan kita tuntaskan,” ungkapnya.
Kemudia menurut informasinya, Kades juga dilaporkan beberapa lainnya. Okta Hutapea mengakui hal tersebut. “Namun kita fokus ngurusi masalah dugaan penyelewengan ini saja dahulu,” Terangnya.
Sekarang Kades Bandung terancam dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dimana pasal 2 ancaman pidana minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar. Sedangkan pasal 3, ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 50 juta serta maksimal 1 miliar. (Priya).