Kordinator Sat-Gas PPA Minta Dirkrimsus Periksa Galian C Proyek Krueung Pase Dan Krueng Keureto, Diduga Gunakan Batu Gajah Ilegal

Aceh Utara |Detikkasus.com -Diduga proyek pengaman tebing di aceh utara gunakan material batu gajah ilegal, LSM PPA, minta dir-krimsus polda aceh, periksa perusahaan pengerjaan proyek itu.

Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing sungai krueng keureuto yang berlokasi di kecamatan lapang kabupaten aceh utara diduga menggunakan material galian c ilegal jenis batu gajah, penegak hukum harus segera turun tangan.

Proyek milik dinas pengairan aceh sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp5,2 milyar tersebut diminta agar diusut tuntas, ujar kordinator sat-gas PPA aceh utara-lhokseumawe, tri nugroho kepada sejumlah kalangan wartawan/awak media online aceh ini sabtu 05/08/2023 di lhoksukon.

“Kami mendapatkan info juga hasil infestigasi dilapangan bahwa material batu gajah yang diambil di kecamatan Simpang keramat tersebut tidak mengantongi ijin, ujarnya.

Baca Juga:  Drg Ridha Zulkumar Mars, Siang Ini Kemarin Di Lantik Oleh Pj Wali Kota Langsa, Jadi Direktur RSUD Langsa Gantikan Dr Helmiza Fahry.

Selain terdapat kerugian terhadap PAD, juga menyalahi aturan ekploitasi tambang sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat, sebut tri.

Lebih dilanjut, tri juga menyebutkan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 69 undang-undang nomor 32 tahun 2009 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Timur, Salurkan Bantuan Pangan Sebanyak 44.476 KPM Secara Simbolis

Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang mengakibatkan, timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ujarnya lagi.

Menurut tri, dia sudah melakukan investigasi dan mengecek langsung proyek dimaksud, banyak hal yang terjadi penyimpangan dilapangan.

Dia juga sudah mengecek penerimaan daerah berupa retribusi kepada pihak terkait.

“Kita sudah konfirmasi ke bagian PAD dinas pendapatan, pak dahlan menyebut pihaknya tidak menerima retribusi apapun dari galian tambang yang kita maksudkan, sehingga kita menyimpulkan ada aturan yang dilanggar” ujar tri.

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Aceh : Minta Kapolresta Banda aceh Usut Tuntas, Terkait foto bugil Scrimshot Foto Fulgar Oknum Geuchik "AD"

Proyek pengaman tebing itu dikerjakan oleh CV Chaerul Jaya yang beralamat di keude panteu breuh kecamatan baktiya aceh utara, menurut informasi proyek tersebut akan mati kontrak pada bulan agustus ini.

Dia meminta pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang galian C di aceh utara.

“Kita minta pihak Reskrimsus Polda Aceh untuk menertibkan tambang galian c ilegal agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum rekanan nakal, ujar Tri Nugroho.

Sampai berita ini di tayangkan belum mendapatkan keterangan resmi menyangkuta tudingan LSM terhadap proyek ini, baik dari kontraktor pelaksana dilapangan, mau pun dari kantor dinas pengairan aceh.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *