SITUBONDO | Detikkasus.com – Terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo berinisial AR tidak terima atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya sendiri berinisial AL.
Pasalnya, kejadian tersebut dilakukan di dalam rumahnya yang diketahui secara langsung pada hari Minggu, (06/05/2018) sekitar jam 23.30 Wib tengah malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh pernyataan korban AR kepada Tim S-One menjelaskan bahwa, “Awalnya korban (suami) yang berinisial AR berpamitan kepada istri yang berinisial AL. Untuk berbisnis jual beli sepeda motor”.
AR mengaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib bersama temannya yang berinisial Y. Pergi ke Dusun Lugundang, Desa Talkandang untuk bertransaksi jual beli sepeda motor. Namun istri korban sempat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp menanyakan “Kapan pulang yah ?, bentar lagi belum selesai ucapnya kepada istrinya. AL (istri) menjawab nanti pulangnya belikan kerupuk, saya mau makan”. Sembari bercerita dengan wajah kesal.
Tanpa disangka korban sudah berfirasat tidak enak saat berangkat untuk berbisnis. Dan sekitar pukul 23.30 Wib korban langsung pulang, namun ternyata si istri sudah berbuat mesum dengan lelaki lain berinisial Z warga asal Desa Pokaan yang kejadiannya di rumahnya sendiri.
Menurut AR saat sesampainya di rumah, dengan diam-diam AR membuka pintu dapur dan tiada terduga AR melihat istrinya yang berinisial AL bertelanjang dengan seorang laki-laki yang berinisial Z.
AR menambahkan “Jadi kelakuan kamu selama ini kayak ginj, AL menjawab jangan rame rame malu sama orang”, jelasnya.
“Hal inilah saya pribadi tidak terima mas, dan tolong diproses secara hukum saja”, imbuh AR.
Sehingga suasana isi rumah kacau yang pada akhirnya ibu kandung AR datang yang berinisial S. Sampai-sampai satu persatu warga datang serta kepala dusun juga datang. Sehingga Kades pokaan juga mengetahui kejadian tersebut. Dan sempat diamankan di rumah Kades Pokaan, Asykur Hasan.
Sementara itu pengakuan ibu korban AR menjelaskan saat kejadian tersebut akan diselesaikan oleh pihak kepolisian oleh Kepala Desa Pokaan, karena AR tidak terima atas perlakuan istrinya kepadanya.
Namun apa yang terjadi, laki-laki yang berinisial Z yang sempat diamankan warga di rumah Kades akhirnya di pulangkan, tanpa memberitahu ke AR korban dan kades tidak menghubungi pihak Kepolisian.
Namun setelah itu keesokan harinya Ibu dan korban (AR) mendatangi Balai Desa dan ingin menanyakan kelanjutan proses hukumnya. Kemudian Kades Pokaan, Asykur Hasan mengatakan, “Untuk proses hukumnya Undang-Undangnya sudah berubah tidak sama dengan yang dulu. Untuk korban agar menerima kejadian tersebut dengan bersabar, karena itu sulit kalau diproses”.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh Tim S-One Kepala Desa Pokaan, Asykur Hasan mengatakan bahwa. Sabtu, (11/05/2018).
“Masing-masing sudah ada kesepakatan dan sudah dimediasi”, ucapnya melalui WhatsApp pribadinya. (P4)