Korban Perselingkuhan Asal Desa Pokaan, Situbondo Akan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 12 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SITUBONDO | Detikkasus.com – Terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo berinisial AR tidak terima atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya sendiri berinisial AL.

Pasalnya, kejadian tersebut dilakukan di dalam rumahnya yang diketahui secara langsung pada hari Minggu, (06/05/2018) sekitar jam 23.30 Wib tengah malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh pernyataan korban AR kepada Tim S-One menjelaskan bahwa, “Awalnya korban (suami) yang berinisial AR berpamitan kepada istri yang berinisial AL. Untuk berbisnis jual beli sepeda motor”.

AR mengaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib bersama temannya yang berinisial Y. Pergi ke Dusun Lugundang, Desa Talkandang untuk bertransaksi jual beli sepeda motor. Namun istri korban sempat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp menanyakan “Kapan pulang yah ?, bentar lagi belum selesai ucapnya kepada istrinya. AL (istri) menjawab nanti pulangnya belikan kerupuk, saya mau makan”. Sembari bercerita dengan wajah kesal.

Baca Juga:  Penegakan Peraturan Jangan Melanggar Aturan

Tanpa disangka korban sudah berfirasat tidak enak saat berangkat untuk berbisnis. Dan sekitar pukul 23.30 Wib korban langsung pulang, namun ternyata si istri sudah berbuat mesum dengan lelaki lain berinisial Z warga asal Desa Pokaan yang kejadiannya di rumahnya sendiri.

Menurut AR saat sesampainya di rumah, dengan diam-diam AR membuka pintu dapur dan tiada terduga AR melihat istrinya yang berinisial AL bertelanjang dengan seorang laki-laki yang berinisial Z.

Baca Juga:  Dukung Penyelenggaraan IMF, Unit Pam Obvit Sat Sabhara Tingkatkan Dialogis ke Obyek Vital

AR menambahkan “Jadi kelakuan kamu selama ini kayak ginj, AL menjawab jangan rame rame malu sama orang”, jelasnya.

“Hal inilah saya pribadi tidak terima mas, dan tolong diproses secara hukum saja”, imbuh AR.

Sehingga suasana isi rumah kacau yang pada akhirnya ibu kandung AR datang yang berinisial S. Sampai-sampai satu persatu warga datang serta kepala dusun juga datang. Sehingga Kades pokaan juga mengetahui kejadian tersebut. Dan sempat diamankan di rumah Kades Pokaan, Asykur Hasan.

Sementara itu pengakuan ibu korban AR menjelaskan saat kejadian tersebut akan diselesaikan oleh pihak kepolisian oleh Kepala Desa Pokaan, karena AR tidak terima atas perlakuan istrinya kepadanya.

Namun apa yang terjadi, laki-laki yang berinisial Z yang sempat diamankan warga di rumah Kades akhirnya di pulangkan, tanpa memberitahu ke AR korban dan kades tidak menghubungi pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Terancam Dipidanakan karena Kades Wonoayu Supriyadi Mengaku Jadi Wartawan.

Namun setelah itu keesokan harinya Ibu dan korban (AR) mendatangi Balai Desa dan ingin menanyakan kelanjutan proses hukumnya. Kemudian Kades Pokaan, Asykur Hasan mengatakan, “Untuk proses hukumnya Undang-Undangnya sudah berubah tidak sama dengan yang dulu. Untuk korban agar menerima kejadian tersebut dengan bersabar, karena itu sulit kalau diproses”.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh Tim S-One Kepala Desa Pokaan, Asykur Hasan mengatakan bahwa. Sabtu, (11/05/2018).

“Masing-masing sudah ada kesepakatan dan sudah dimediasi”, ucapnya melalui WhatsApp pribadinya. (P4)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru