Korban Perampasan motor Desak Polisi Usut Oknum Debt Collecor RADANA finance

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Belakangan ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus pemaksaan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector RADANA finance atau Mata Elang (Matel) terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran.2-04-2019.

Perampasan kendaraan bermotor yang marak terjadi dengan gaya premanisme, kini kembali memakan korban di jalan raya pamuruyan atau cibadak-sukabumi, kali ini korbannya bernama, fitra(23) yang beralamat kp pasirletik rt 01/06 desa parungkuda kec, parungkuda, kab, sukabumi. Kejadian itu terjadi pada senin

fitra (23)menuturkan, dirinya di hadang sedikitnya oleh 7 orang, diduga preman yang bekerja sebagai debt collecor atau mata elang. “Mereka merampas paksa kendaraan yang sedang saya tumpangi.  Karena jumlah mereka banyak, kalau pun saya melakukan perlawanan tapi sangat tidak sebanding. Dengan memaksa para matel tersebut membawa kabur motor” jelas fitra(23) kepada awak media, senin

Baca Juga:  BEM FIO Unesa Selenggarakan Istigosah Akbar Dan Sosialisasi Anti Radikalisme Di Bulan Ramadhan

Untuk itu fitra (23)meminta kepada pihak kepolisian agar dapat mengamankan dan merazia para oknum debt collector yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. “Apalagi, pola yang dilakukan mereka dalam menarik kendaraan dari konsumen terkadang kerap dilakukan dengan cara kekerasan.

ada hak-hak konsumen yang merasa dirampas oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector. “Dalam UU No.8 Tahun 1999, itu sudah jelas aturannya,

RADANA FINANCE sudah sering oknum debt collector mengambil paksa kendaran di jalan” apakah itu bukan di sebut perampasan,atau penipuan, atau pun begal,

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Ngobrol Santai Dengan Warga Binaan Untuk Jaga Kamtibmas

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain;

Baca Juga:  Diduga Terindikasi KKN LSM PMPRI akan Geruduk Kantor PU Kota Cimahi

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,

“Tim 9 sukabumi”

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB