Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Belakangan ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus pemaksaan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector RADANA finance atau Mata Elang (Matel) terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran.2-04-2019.
Perampasan kendaraan bermotor yang marak terjadi dengan gaya premanisme, kini kembali memakan korban di jalan raya pamuruyan atau cibadak-sukabumi, kali ini korbannya bernama, fitra(23) yang beralamat kp pasirletik rt 01/06 desa parungkuda kec, parungkuda, kab, sukabumi. Kejadian itu terjadi pada senin
fitra (23)menuturkan, dirinya di hadang sedikitnya oleh 7 orang, diduga preman yang bekerja sebagai debt collecor atau mata elang. “Mereka merampas paksa kendaraan yang sedang saya tumpangi. Karena jumlah mereka banyak, kalau pun saya melakukan perlawanan tapi sangat tidak sebanding. Dengan memaksa para matel tersebut membawa kabur motor” jelas fitra(23) kepada awak media, senin
Untuk itu fitra (23)meminta kepada pihak kepolisian agar dapat mengamankan dan merazia para oknum debt collector yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. “Apalagi, pola yang dilakukan mereka dalam menarik kendaraan dari konsumen terkadang kerap dilakukan dengan cara kekerasan.
ada hak-hak konsumen yang merasa dirampas oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector. “Dalam UU No.8 Tahun 1999, itu sudah jelas aturannya,
RADANA FINANCE sudah sering oknum debt collector mengambil paksa kendaran di jalan” apakah itu bukan di sebut perampasan,atau penipuan, atau pun begal,
Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.
Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain;
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu
Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
“Tim 9 sukabumi”