Bandar Lampung – Didampingi kuasa hukum, keluarga korban pengerusakan dan penyerobotan lahan oleh anggota DPRD Tanggamus, Sarwi binti Santari mendatangi Polda Lampung menyampaikan surat pengaduan dan permohonan pengawasan dan pemeriksaan (monitoring) proses hukum mereka, Kamis (01/07/2021).
Kuasa hukum korban, Dainuri SH dalam pres releasenya mendorong pihak penyidik Polda Lampung melakukan pengawasan dan monitoring atas kinerja penyidik Polres Tanggamus agar dapat bekerja secara efektif dan profesional.
“Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, mengingat perjalanan perkara tersebut sudah hampir empat bulan terhitung sejak tanggal pelaporan 5 maret 2021 dan selain itu pula bahwa delik dalam perkara ini terang dan jelas baik lokus mau tempus serta pelaku dan alat alat bukti lainnya sudah terang lengkap, ini bisa dilihat dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan dan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana” terang Dainuri SH.
Lebih lanjut kuasa hukum mengkhawatirkan jika terlambat penanganan hukumnya, akan hadir ditengah masyarakat praduga negatif bahwa hukum dan keadilan tidak berpihak masyarakat kecil dan terkesan tajam ke bawah dan tumpul keatas, mengingat, salah satu terlapor adalah oknum anggota DPRD Tanggamus, Koyim, sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan bahkan surat izin Gubernur untuk pemeriksaan tersebut juga belum diterbitkan pihak penyidik Polres Tanggamus.
Selain itu juga, penasehat hukum menyampaikan, bahwa kita mengawal dan mendorong jajaran penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Tanggamus agar dapat melaksanakan perintah Kapolri yang secara tegas mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap perilaku premanisme di tengah masyarakat, dan dugaan tindak pidana tindakan pengerusakan lahan dan penyerobotan lahan oleh pihak terlapor secara sepihak adalah tindakan premanisme.
“Dikhwatirkan dengan lambatnya penanganan perkara ini, perilaku premanisme anggota DPRD Tanggamus akan menimbulkan masalah hukum baru berupa konflik horizontal di tengah masyarakat itu sendiri karena tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum khususnya di kabupaten Tanggamus, sehingga masyarakat lebih memilih untuk main hakim sendiri”, tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas dan kepastian hukum dari para penegak hukum dalam hak ini penyidik kepolisian dapat memberikan pendidikan dan harapan kepada masyarakat Tanggamus, bahwa tidak satupun pihak di wilayah NKRI ini yang dinyatakan kebal hukum.
Penasehat hukum mempertanyakan alasan belum diterbitkannya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) atas laporan perkara tersebut, yang seharusnya segera diterbitkan setelah adanya laporan, sesuai dengan peraturan Kapolri tentang menejemen penyidikan tindak pidana. Penasehat hukum juga mempertanyakan belum dilayangkan surat panggilan dan permohonan izin dari Gubernur untuk pemeriksaaan terlapor, Koyim sebagai anggota DPRD kabupaten Tanggamus.
Selain itu Dainuri SH juga mempertanyakan tindakan penyidik Polres Tanggamus yang hanya menerapkan pasal tunggal tentang penyerobotan, padahal dalam laporan yang kita sampaikan, kita memberikan beberapa pasal alternative yatu tentang pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Selanjutnya kuasa hukum akan melakukan kordinasi dan pengawalan perkara ini secara maraton kepada pihak Polda Lampung dalam hal ini Irwasda Polda lampung, Kasi Propam Polda Lampung, dari Kabag Wasidik Polda Lampung”, pungkas Dainuri. (Ian)