Labuhanbatu Sumut I Detikkasus.com – Sekitar pukul 11.15 WIB di Hari Jum’at 9 Januari 2026 Erna (44) Korban dugaan pengancaman melalui media elektronik berupa aplikasi pesan singkat WhatsApp, sudah memberi keterangan terhadap Penyidik Lidik II Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.
Pemberian keterangan yang dilakukan korban terjadi karena kuatnya dugaan pengancaman dari inisial ‘A’ yang akan membuat les pernyataan dari beberapa warga, selanjutnya akan membuka aib-aibnya korban dan akan mengusirnya dari kampung halaman korban. “Karena acaman itu posisi korban dan keluarganya jadi sangat terancam.”
Inisial W Penyidik Pembantu Satreskrim Labuhanbatu membenarkan, korban sudah datang dan sudah bersedia memberikan keterangannya, untuk mendalami persoalan yang masuk secara tertulis pada waktu itu. “Keterangan korban terhadap dugaan pengancaman si A melalui whatsApp sudah saya ambil dan akan ketahap lanjutan.”
Widi Astono menyayangkan dugaan ancaman baik secara langsung atau melalui media elektronik, karena ancaman memiliki konsekuensi hukum yang dapat memberatkan posisi pelaku. “Andaikan ada rasa sakit dihati atau karena menganggap remeh, sepele atau layas bangat terhadap orang lain jangan tersulut emosi hingga menggunakan teknologi.” Pungkasnya
Erna mengatakan “Syukurlah persoalan yang saya hadapi sudah dilakukan pak penyidik pendalaman terhadap bukti yang ada, dan kemungkinan besarnya akan menelusuri identitas pengirim pesan untuk dapat mengetahui titik perkara, hingga memastikan layak atau tidaknya perkara ini masuk kearah pidana.
Sangat saya hargai proses yang sedang berjalan dan sudah sewajarnya muncul rasa terima kasih ke Pak Penyidik, atas tindak lanjut kemelut yang sedang saya hadapi dan semoga sesuai prosedur dan “Alhamdulillah saat ini telah ada secercah ketenangan kenyamanan kami sekeluarga setelah ditindaklanjuti kemelut ini.” Sebut Erna (J Sianipar)






