Koperasi yang Bersuku Bunga Harian atau Mingguan, Diduga Salahi Aturan

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Abdul Majid. (FOTO: RN/RH)

LUMAJANG, DetikKasus.com – Pinjaman uang yang diduga berkedok koperasi yang sering kali terlihat bergerak di masyarakat belakangan ini, menjadi sorotan tersendiri dari pihak dinas koperasi Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (JATIM)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Abdul Majid mengatakan, setiap usaha simpan pinjam berkedok koperasi yang menjual uangnya dengan suku bunga tinggi itu tidak bisa dibenarkan, apalagi ijin nya cuman “Bonceng”

“Jika ada koperasi yang membungakan pinjamannya dalam hitungan setiap hari atau setiap minggu itu menyalahi aturan. Terlebih akumulasinya nanti jika dihitung dalam satu bulan bunganya berlipat-lipat, itu jelas diluar aturan koperasi karena jelas tidak mensejahterakan. Yang dianjurkan, mereka menjual uangnya dengan kisaran rata-rata bunga berkisar 2%/bulan atau tidak jauh dengan bank,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/5).

Abdul Majid juga mengatakan, jika belakangan ini juga kerap ada pihak-pihak yang meminjamkan uang di masyarakat dengan suku bunga tinggi yang diduga berkedok koperasi.

Menyikapi akan hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan sembari menyarankan agar para pelaku usaha simpan pinjam yang masih menjalankan mekanisme simpan pinjamnya belum setara dengan aturan perkoperasian yang ada agar sedianya berbenah.

“Sementara ini kita fasilitasi, jika ada dari mereka yang tidak punya ijin maka kita sarankan segera melengkapi. Mau ikuti aturan koperasi atau tidak, jika tidak nanti ada aturan dan mekanisme tersendiri pula untuk menindak yang demikian itu,” pungkasnya. (rn/rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *