Keterangan Dokumen Foto Reporter Detik Kasus Riaman: Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang Drs Abdul Majid.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang, Detikkasus.com – Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur menoreh catatan miring dalam dekade pembentukan hingga saat ini
Pemerintah pusat dan para penegak hukum diminta tegas dalam menindak dan menelusuri dana milyaran rupiah dalam program Kridit Usaha Tani – KUT yang diduga dikelola oleh Koperasi Unit Desa – KUD Di Lumajang Jawa Timur.
Dari kisaran dana yang dikucurkan di Lumajang yang mencapai 47 miliar, baru bisa dikembalikan sekitar 25 miliar. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika saat ini senilai 22 miliar masih menjadi catatan tunggakan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Drs. Abdul Majid mengatakan, pihaknya membenarkan jika masih banyak tunggakan yang harus dibayar pada pihak ketiga. Termasuk juga kredit Usaha Bagi Tani.
“Tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 1997 silam, di Kabupaten Lumajang ada sekitar 29 Koperasi Unit Desa, namun yang masih berjalan ada sekitar 11 KUD saja,” katanya Selasa (25/7).
“Salah satu aturan yang wajib dilakukan harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), itu tujuannya jelas, yaitu untuk kesejahteraan anggota KUD itu sendiri,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi ini, Abdul Majid berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas terhadap Koperasi Unit Desa yang menyimpang dari aturan yang ada.
“Tujuannya untuk kesejahteraan para anggota dan mengembalikan keuangan negara, oleh karenanya harus diusut secepatnya, untuk mengembalikan aset Negara,” pungkasnya. (RN/C.A).