Detikkasus.com | Tonton Videonya Koornas Gercin: Terkesan Main Hakim Sendiri Tindakan Habib Bahar Melawan Hukum.
https://youtu.be/kBKOWgVP0S4
JAKARTA, Tokoh Nasional dari Papua HYU sapaan Akrab dari Hendrik Yance Udam yang juga selaku Ketua Bidang Kebijakan Strategis dan Pembangunan Nasional DN–LPRI (Dewan Nasional Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia) dan juga Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air (GERCIN) angkat bicara terkait viralnya video Persekusi dari Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, di Markas Komando DN LPRI, Selasa, (29/05/2018)
Menurut catatan panjangnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi umat Islam untuk melakukan kekerasan. Terakhir beredar video ceramahnya yang menyebut bahwa PDIP adalah sarang PKI dan menyebutkan pihak Kepolisian sebagai anjing. Tak sampai disitu saja, Ia juga menantang sekaligus menyerukan umat Islam yang hadir di sana untuk membunuh polisi.
Apa yang disampaikan oleh Habib Bule ini tentu merupakan provokasi yang dapat memecah belah bangsa. Ia menyebarkan fitnah terhadap pemerintah dan PDIP, serta merendahkan martabat pihak kepolisian.
Menyikapi video yang viral baru-baru ini di medsos terkait seseorang yang membeberkan kasus perzinahan yang ditujukan kepada Bahar Bin smith, HYU menjelaskan kepada awak media ini bahwa Tindakan persekusi dengan cara-cara penganiayaan jelas melanggar ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Bahkan apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan korbannya meninggal dunia, maka pelakunya dapat di pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pada video yang viral mengenai kejadian yang belum diketahui keberadaannya tersebut, tampak bahwa seseorang dalam video tersebut sedang di interogasi dengan tekanan yang diduga dipukul dan mengakibatkan luka, namun tidak diketahui apakah luka tersebut termasuk dalam luka ringan atau berat.
Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka terhadap korbannya, jelas melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun hingga 9 (sembilan) tahun penjara. Selain itu, tindakan yang dilakukan para terduga pelaku persekusi dapat juga dikenakan pasal mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Maraknya persekusi tidak terlepas dari lambatnya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan penghinaan yang terjadi di media sosial. Sehingga melihat hal itu maka ormas atau simpatisannya menggunakan kekuatan massa dalam menyelesaikan ujaran kebencian di media sosial tersebut, ujar HYU.
Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan dalam konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Tindakan persekusi wajib segera dihentikan, apabila tindakan persekusi ini dibiarkan terus-menerus terjadi maka menjadi ancaman serius terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Dalam konsep negara modern berlaku pameo bahwa penghormatan terhadap hukum adalah bentuk keberadaban suatu bangsa. Semakin menguatnya persekusi/eigenrichting adalah cermin kemunduran keadaban suatu bangsa dan menuju bangsa yang barbar tanpa hukum. Semoga Bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beradab sebagaimana layaknya sebuah negara modern, ujar HYU selaku Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air.
Disaat bersamaan, Manurung, Sekjen Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya sebagai seorang penceramah agama, Habib Bahar mengarahkan jamaahnya dalam kebaikan dan harusnya menjunjung tinggi dan menerapkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Namun bila yang dilakukan adalah sebaliknya maka yang bersangkutan semakin menegaskan posisinya sebagai ekstremis yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Untuk itu upaya hukum dapat diterapkan kepadanya.
(Man/EXN)