Koornas Gercin: Terkesan Main Hakim Sendiri Tindakan Habib Bahar Melawan Hukum.

Selasa, 29 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Tonton Videonya Koornas Gercin: Terkesan Main Hakim Sendiri Tindakan Habib Bahar Melawan Hukum.

https://youtu.be/kBKOWgVP0S4

JAKARTA, Tokoh Nasional dari Papua HYU sapaan Akrab dari Hendrik Yance Udam yang juga selaku Ketua Bidang Kebijakan Strategis dan Pembangunan Nasional DN–LPRI (Dewan Nasional Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia) dan juga Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air (GERCIN) angkat bicara terkait viralnya video Persekusi dari Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, di Markas Komando DN LPRI, Selasa, (29/05/2018)

Menurut catatan panjangnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi umat Islam untuk melakukan kekerasan. Terakhir beredar video ceramahnya yang menyebut bahwa PDIP adalah sarang PKI dan menyebutkan pihak Kepolisian sebagai anjing. Tak sampai disitu saja, Ia juga menantang sekaligus menyerukan umat Islam yang hadir di sana untuk membunuh polisi.

Apa yang disampaikan oleh Habib Bule ini tentu merupakan provokasi yang dapat memecah belah bangsa. Ia menyebarkan fitnah terhadap pemerintah dan PDIP, serta merendahkan martabat pihak kepolisian.

Baca Juga:  Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK

Menyikapi video yang viral baru-baru ini di medsos terkait seseorang yang membeberkan kasus perzinahan yang ditujukan kepada Bahar Bin smith, HYU menjelaskan kepada awak media ini bahwa Tindakan persekusi dengan cara-cara penganiayaan jelas melanggar ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Bahkan apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan korbannya meninggal dunia, maka pelakunya dapat di pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada video yang viral mengenai kejadian yang belum diketahui keberadaannya tersebut, tampak bahwa seseorang dalam video tersebut sedang di interogasi dengan tekanan yang diduga dipukul dan mengakibatkan luka, namun tidak diketahui apakah luka tersebut termasuk dalam luka ringan atau berat.

Baca Juga:  Danramil 0815/10 Bersama Forpimka Bangsal Ikuti Penilaian Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan

Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka terhadap korbannya, jelas melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun hingga 9 (sembilan) tahun penjara. Selain itu, tindakan yang dilakukan para terduga pelaku persekusi dapat juga dikenakan pasal mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Maraknya persekusi tidak terlepas dari lambatnya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan penghinaan yang terjadi di media sosial. Sehingga melihat hal itu maka ormas atau simpatisannya menggunakan kekuatan massa dalam menyelesaikan ujaran kebencian di media sosial tersebut, ujar HYU.

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan dalam konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Baca Juga:  Polsek Sawan Kembali Menggelar Razia Kendaraan Bermotor di Siang Hari

Tindakan persekusi wajib segera dihentikan, apabila tindakan persekusi ini dibiarkan terus-menerus terjadi maka menjadi ancaman serius terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Dalam konsep negara modern berlaku pameo bahwa penghormatan terhadap hukum adalah bentuk keberadaban suatu bangsa. Semakin menguatnya persekusi/eigenrichting adalah cermin kemunduran keadaban suatu bangsa dan menuju bangsa yang barbar tanpa hukum. Semoga Bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beradab sebagaimana layaknya sebuah negara modern, ujar HYU selaku Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air.

Disaat bersamaan, Manurung, Sekjen Gerakan Rakyat Cinta Tanah Air sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya sebagai seorang penceramah agama, Habib Bahar mengarahkan jamaahnya dalam kebaikan dan harusnya menjunjung tinggi dan menerapkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Namun bila yang dilakukan adalah sebaliknya maka yang bersangkutan semakin menegaskan posisinya sebagai ekstremis yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Untuk itu upaya hukum dapat diterapkan kepadanya.

(Man/EXN)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB