Detikkasus.com | Sumut
Jum’at (24/01/2020) Pantauan awak media bersama TIM dilokasi jl: Perumnas Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Bahwa dilokasi pembuatan jalur kereta api tersebut, jelas terlihat kasat mata bahwa tanah timbunan sangat banyak jenis sampah organik maupun jenis akar dan bahkan ada juga terlihat jenis tanah hitam yang mudah mengambang”.
Hal yang sangat wajar jika Kontraktor dan Supplier, diminta kembali untuk croscek situasi mutu tanah galian, yang digunakan untuk pembuatan rel kereta api, agar tidak bertentangan dengan “Peraturan Menteri Perhubungan No: 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api”. Demi terwujudnya keselamatan penumpang kereta api yang akan mendatang.
Awaluddin Tanjung pemasok tanah untuk pembuatan rel kereta api RPK-2 Jurusan Rantauprapat Kota Pinang, dirinya mengatakan “Perusahaan memang meminta tanah untuk contoh agar dilakukan uji lab, seiring putaran waktu ternyata saya dipanggil dan dinyatakan beruntung, kemudian saya mengajak rekan-rekan untuk bekerjasama memasok tanah timbun yang diambil dari galian asal wilayah siluman”.
Fiqman pengawas PT. Istana Putra Agung (IPA) saat dikonfirmasi mengatakan “Pengguna’an struktur tanah yang layak untuk digunakan, Fiqman tidak mengetahui tentang kwalitas tanah yang layak untuk digunakan, mengenai pemadatan tanah untuk jalur kereta api yang layak Fiqman juga tidak mengetahuinya, Fiqman hanya mengawasi alat berat agar bisa bekerja sesuai kebutuhan pesanan. Ujarnya
Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Dalam pembuatan jalur kereta api yang kita bahas sa’at ini, sepertinya kontraktor dan suplier sedang bermain mata, untuk tidak perlu mematuhi standar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 60 tahun 2012 tentang Persyaratan teknis jalur kereta api”
“Sebab kalau pemegang tender atau yang biasa disebut kontrak dan maupun supplier, benar-benar mengkaji ulang dasar keabsahan atau kelayakan PM No 60/2012, tentunya bahan organik atau tanah yang mudah mengembang, tidak bisa masuk kelokasi pembuatan rel kereta api yang diantar trayek angkutan dumtruk”
Bernat Panjaitan,SH, MHum menambahkan, Silahkan akses PM NO: 60/2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api huruf F: yang menyatakan lapisan tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Material lapis dasar tidak boleh mengandung material organik gambut dan tanah mengembang”.
“Dalam logika berpikir, jika jenis organik yang mudah membusuk, tetap dilanjutkan pengerjaannya, bakal timbul lobang dan membuat kondisi penyusutan, kemudian terjadi kemiringan di sana sini, yang bakal menimbulkan keselamatan penumpang. “Sebaiknya Kontraktor dan Supplier segeralah lakukan lirik kelokasi situasi kondisi RPK-2 tersebut, demi terciptanya keselamatan penumpang kereta api yang akan datang”. Ujar Bernat ( J. Sianipar )