Kontraktor PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia Di Duga Terkesan Tidak Transparansi.

Saberpungli.com

Proyek Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi pada pekerjaann Pembangunan Penyebrangan Ketapang – Gilimanuk terlihat menyalahi aturan tidak sesuai dengan UU no. 14/2008 tentang ” Keterbukaan Informasi Publik.”

Hal ini sempat di ketahui oleh LSM DPC KOBRA Banyuwangi menyebutkan, bahwa di area lokasi terdapat banyak dugaan penyalah gunaan terkait anggaran yang tidak transparansi yang sudah di tentukan dari pihak Pemerintah.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro Tegaskan Akan Memproses Setiap Kasus Penipuan Dalam Perekrutan Pengisian Perangkat Desa.

Daud Dhjoni WD sebagai ketua LSM DPC KOBRA Banyuwangi menyebutkan pada awak media,” saya menemukan banyak kejanggalan tentang Proyek Pembangunan Penyebrangan yang ada di lokasi LCM Ketapang ini, sebab Proyek tidak ada besar Volume yang di cantumkan oleh team TP4D Kejaksaan dari mana, terus apakah Propinsi tidak tanggap terkait Proyek tersebut,” ungkap kata Dhjoni.

Baca Juga:  Lima Kepala Desa Di Lantik PJ Di Kecamatan Bangerejo.

Menurut informasi di lokasi lapangan terlihat di duga Kontraktor PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia sebagai team Pelaksana dan CV. Jaya Konsultan juga Pengawasnya terkesan bertentangan dengan UU no. 14/2008 tentang ” Keterbukaan Informasi Publik.”

Baca Juga:  Waduh, Banyaknya Akses Jalan Kabupaten Hancur Berantakan Di Sorot Banyak Pihak

Imbuh kata Dhjoni,” Apakah pekerja Proyek di Pelabuhan Ketapang sudah melaksanakan K3 yaitu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah bidang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan serta Kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi Proyek harus di paparkan betul,” katanya.

(edi/indahyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *