Kontrak Lahan PT. BMS Berahir, Ahli Waris Akan Menggugat..??? ” Saya Akan Lapor Dengan Yang Berwajib”

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Rusihin sebagai ahli waris tanah di lokasi pertambangan “pasir besi” dalam hal ini PT. BMS mengatakan akan menggugat lahan hak milik nya.

Di katakan Rusihin, lahan tersebut warisan orang tua kandung nya, luas lahan 15.000 M2, Di kontrak selama 4 tahun 4 bulan, kontrak lahan sudah habis, perpanjangan kontrak sama sekali tidak ada, apalagi jual beli, jelas tidak ada kata Rusihin.

Di dalam perjanjian, antara ahli waris dengan perusahaan,pada tanggal 16 Juli 2010 yaitu, ” setelah habis masa kontrak, di kembalikan kepada pemilik lahan,setelah lahan di timbun kembali”

Baca Juga:  Polri Sebagai Pelayan, Pengayom dan Pelindung Masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Melakukan Pam Sholat Jumat

Kemudian berdasarkan Surat SK Bupati Kaur nomor 162 Tahun 2008 tertanggal 13 Juni 2008 tentang, pemberian kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT.BMS (KW.08.PKR.001) memutuskan :

Pada point pertama, memberi kuasa pertambangan eksplorasi dalam jangka waktu selama 2 Tahun kepada PT.BMS.

Sebagai ahli waris tanah,Rusihan Bin Tugino mengatakan, saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah memberikan izin untuk perpanjangan kontrak lahan kepada perusahaan PT.BMS

Tiba-tiba sudah keluar surat perpanjangan izin yang di keluarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu nomor : 503/12.121265/123/DPMPTSP/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang, persetujuan perpanjangan pertama izin usaha pertambangan oprasi produksi mineral logam, kepada PT.BMS

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Amankan Upacara Pengabenan Almarhum IB Ketut Adnyana

Oleh sebab itu, Rusihin Bin Tugino menegaskan, akan menuntut lahan hak milik nya, siapa yang mengeluarkan persetujuan, Perpanjangan kontrak lahan nya kepada perusahaan PT. BMS saya akan melapor, karena saya dan keluarga merasa di rugikan ujarnya.

Adapun lokasi pertambangan di desa Pasar Baru dan desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu dengan luas 58.6625 Hektar.

Jepri dari PT. BMS di kompirmasi mengatakan, perusahaan sudah bisa bergerak karna sudah memiliki perpanjangan perizinan dari DPMPTSP Bengkulu, terkait dengan UKL dan UPL tidak mesti harus kami sampaikan kepada Pemerintahan Desa ujar Jepri.

Baca Juga:  Forkopimka Laksanakan SKJ Bersama Warga Desa Banjar Asri.

Sekretaris Desa, Desa Tebing Rambutan Hendri kepada awak media mengatakan, surat tembusan perizinan dari DPMPTSP Bengkulu sudah di sampaikan, tidak termasuk UKL UPL kata Hendri.

Ketua BPD Desa Tebing Rambutan, Ratul mengatakan, sudah menanyakan surat2 terkait kelengkapan perizinan PT. BMS, kata Jepri kepada Ketua BPD, perizinan sedang di urus.

Di tambahkan Ratul, perusahaan seharus nya memperhatikan keselamatan dan perlengkapan bekerja untuk karyawan, seperti sepatu dan helm, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *