Kontradiktifnya Harapan Rakyat dalam Pemekaran Rakyat 

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Talitha Syahshiyah Meidina

Program studi : ilmu pemerintahan ( universitas muhammadiyah malang )

Detikkasus.com | Diera politik demokrasi, pada saat ini pemerintahan negara tengah menggencarkan konsep dalam sistem otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri dirancang untuk mensukseskan dalam pelayanan public dan kesejahteraan rakyat yang mana nantinya pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengembangkan dan meluaskan potensi serta menaikan jumlah pendapatan daerah, tidak lebih bahwa otonomi daerah memiliki peraturan dalam melakukan pemekaran daerah yang telah ditetapkan di Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 yang berisi dimana Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 hanya menentukan dua persyaratan dalam memekarkan suatu daerah dan selain itu pula Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 menentukan bahwa apabila satu daerah yang akan dimekarkan maka daerah tersebut harus melalui tahapan- tahapan daerah persiapan. Dan kedua, selama ini pemerintah hanya terfokus pada pembentukan daerah (pemekaran) saja dan telah mengabaikan salah satu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah yang menjadi solusi bagi daerah yang gagal melaksanakan otonomi daerah, namun nyatanya malah menimbulkan delusi. Hal ini menimbulkan beberapa potensi penyelewengan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi, hal ini didasarkan karena pemekaran daerah ini ada karena adanya keinginan mengatasi masalah pelayanan publik karena luasnya wilayah, kepadatan penduduk, dan peningkatan pendapatan. Dari proses pemekaran wilayah diperlukannya infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia, hal ini yang akan dimanfaatkan oleh para elit politik yang memperjuangkan pemekaran wilayah agar tetap memperoleh posisi jabatan, dan stabilitas politik bahkan tambahan pemasukan untuk kekayaan. Terlebih elit politik menggunakan kata “kesejahteraan rakyat” untuk mendapatkan dukungan rakyat sehingga akan mendapatkan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri dan para elit lainya.
Munculnya fenomena penguasa baru di wilayah pemekaran, yaitu kepala daerah yang tidak terawasi oleh pemerintahan pusat dalam menggunakan serta menjalankan kekuasaan. Pemerintah pusat seharusnya tidak mengalihkan muka terhadap kasus tersebut, hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut, sehingga masyarakat akan menjadi kurang patuh terhadap pemerintah dan menstigma buruk atas kinerja pemerintah. Elit politik mengambil kesempatan untuk mengambil pundi-pundi korupsi dari anggaran yang diturunkan dari pusat maupun dari pendapatan daerah sendiri yang awalnya akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur dalam pengembangan pemekaran wilayah, tak lupa pula para pejabat akan menggunakan pengusaha dan investor dalam sebutan “proyek pembangunan” yang terus digerus dan mengharapkan pelayanan public yang baik kepada masyarakat.
Dari hasil riset yang ada terdapat 80% wilayah dari hasil pemekaran wilayah gagal dalam menjalankan pelayanan publik ,dan peningkatan pendapatan daerah. Hal ini tetap berkutat dalam sebutan “penguasa baru” yang mana kepala daerah melakukan kriminalisasi tanpa mementingkan kesejahteraan rakyat, terlebih media terus mengungkapkan kasus korupsi sehingga masyarakat menganggap hal itu sebagai rahasia umum para pejabat dan seolah mewajarkanya. bahkan beberapa pihak merasa apabila pemekaran wilayah bukanlah jawaban utama untuk mensejahterakan masyarakat karena akan memuculkan kegiatan dengan istilah bureaucratic and political rent-seeking.

Baca Juga:  Tindakan Yang Harus di Tiru KPK Dari ICAC Untuk Penguatan Lembaga Anti – Korupsi di Indonesia

Diera politik demokrasi, Pada saat ini pemerintahan negara menggencarkan konsep dalam sistem otonomi daerah. Otonomi daerah dirancang dalam mensukseskan dalam pelayanan public dan kesejahteraan rakyat yang mana pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengembangkan dan meluaskan potensi dan pendapatan daerah,tidak lebih bahwa otonomi daerah memiliki peraturan dalam melakukan pemekaran daerah yang telah ditetapkan di undang-undang nomor 23 tahun 2014, namun nyatanya menimbulkan delusi. Hal ini menimbulkan beberapa potensi penyelewengan kekuasaan dan tindakan korupsi,hal ini didasarkan karena pemekaran daerah ini ada karena keinginan mengatasi masalah pelayanan publik karena luasnya wilayah,kepadatan penduduk,dan peningkatan pendapatan. Dari proses pemekaran wilayah,diperlukannya infrastruktur,anggaran,dan sumber daya manusia,hal ini yang dimanfaatkan oleh elit politik yang memperjuangkan pemekaran wilayah agar tetap memperoleh posisi jabatan,dan stabilitas politik. Terlebih elit politik menggunakan kata “kesejahteraan rakyat” dalam mendapatkan kekuasaan dan memperkaya diri.
Munculnya fenomena penguasa baru di wilayah pemekaran,yaitu kepala daerah yang tidak terawasi oleh pemerintahan pusat dalam menggunakan kekuasaan. Pemerintah pusat seharusnya tidak mengalihkan muka terhadap kasus tersebut,hal ini berdampak negatif bagi pertumbuhan daerah dan kesejahteraan rakyat,sehingga masyarakat kurang patuh dan menstigma buruk atas kinerja pemerintah. Elit politik mengambil kesempatan mengambil pundi-pundi korupsi dari anggaran pusat untuk mengembangkan infrastruktur dalam pengembangan pemekaran wilayah, tak lupa pejabat menggunakan pengusaha dan investor dalam sebutan “proyek pembangunan” yang terus digerus dan mengharapkan pelayanan public yang baik kepada rakyat.
Terdapat 80% wilayah hasil pemekaran wilayah gagal dalam menjalankan pelayanan publik,dan peningkatan pendapatan daerah. Hal ini tetap berkutat dalam sebutan “penguasa baru” yang mana kepala daerah melakukan kriminalisasi tanpa mementingkan kesejahteraan rakyat,terlebih media terus mengungkapkan kasus korupsi sehingga masyarakat menganggap hal itu sebagai rahasia umum para pejabat.

Baca Juga:  Dampak Kebijakan PSBB Jawa-Bali Bagi UMKM di Kota Malang.

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru