Kontra Perluasan Pasal Zina

Penulis : Rieke Aprillya Mentari
Mahasiswa Fakultas Psikologi UMM
Semester 1

Detikkasus.com | Tindakan perzinahan itu tidak pantas dilakukan terlebih bagi pasangan yang belum dinyatakan sah. Dalam keagamaan sudah dijelaskan larangan untuk perzinahan. Tapi baru-baru ini, keputusan DPR mengakui RKUHP Pasal zina sudah menimbulkan keresahan dan kebingungan pada masyarakat Indonesia.
Zina menurut pasal 284 KUHP yaitu merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar saling menyukai dan sama-sama mau tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Perluasan pasal perzinaan ini setidaknya menyulitkan warga dalam menentukan tindakan dalam sebuah kasus. Dalam pasal 284 ayat 2 sudah diatur oleh pihak-pihak yang dapat melaporkan tindak pidana zina. Karena sudah mengacu pada pasal tersebut yang mengantarkan warga pada tindakan persekusi atau main hakim senidiri.
Pada tindakan persekusi itu sendiri mengarah pada tindak kekerasan. Tindak kekerasan tersebut yang dapat menyeret pelakunya ke dalam pidana. Untuk menghindari pesekusi ini DPR harus memberikan kejelasan terhadap pasal zina ini atau tidak seharusnya pasal ini diperluas oleh DPR.
Selain tindakan persekusi ini, tindakan main hakim sendiri juga sama saja tidak menghargai privasi orang tersebut. Setiap orang mempunyai hak yang seharusnya tidak diganggu oleh siapa pun, sebagai pihak pelapor pun yang harus menyadari untuk menghormati dan menghargai privasi dari orang lain.
Meskipun ada peraturan yang terbaru, DPR sudah mengaskan akan memperketat ketentuan terhadap RKUHP ini. Masyarakat Indonesia membutuhkan kejelasan mengenai RUU ini. Maka sebagai warga, kita hanya perlu menunggu kapan DPR benar-benar menyetujui RKUHP ini atau pada akhirnya rancangan ini tidak jadi disepakati.

Baca Juga:  Bupati Kayong Utara Lantik 150 Jabatan Fungsional Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *