Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sumenep, detikkasus.com – Minggu (7/1/2018) pukul 21.30 Wib, Satreskoba Polres Sumenep melakukan ungkap kasus narkotika jenis shabu dengan tersangka Kr, Cilacap, 44 tahun, alamat Desa Kebundadap Timur Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan Sd, Sumenep, 43 tahun Desa Langsar Kec. Saronggi.
Mewakili Kapolres, Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, SH. mengungkapkan, Kedua tersangka tersebut (Kr, dan Sd) diamankan petugas Satreskoba di simpang tiga jalan PUD Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
“Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya adalah 1 (satu) poket / kantong plastik klip kecil berisi shabu ± 0,30 gram, berikut juga alat hisapnya.”, terang AKP Mukit.
Mantan Kapolsek Lenteng itu menambahkan, sesuai informasi dari masyarakat kedua tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi shabu, maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kr terlebih dahulu diamankan. Dari hasil interogasi, Kr mengakui bahwa barang haram itu baru saja diambil dari Sd. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sd di rumahnya, dimana Sd mengakui bahwa shabu tersebut dibeli dengan cara sumbangan dan akan dikonsumsi bersama”, imbuhnya.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut petugas langsung mengamankan kedua tersangka ke Mapolres Sumenep. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka tersebut diganjar dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (hbs). (JK-1).