Konsumsi Sabu, Penjual Emas Asal Wonokromo Bakal Lebaran di Penjara, Lantaran Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Reporter Detik Kasus – Arifin.

Konsumsi Sabu, Penjual Emas Asal Wonokromo Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Reporter Detik Kasus – Arifin.

Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – (16/5) Seorang Penjual Emas yang tinggal di Kawasan Jalan Wonokromo Surabaya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya. Dalam aksi penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 Poket Sabu seberat 0.97 gram dan seperangkat alat hisab sabu.

Tersangka berinisial AD (35), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat sedang berada seorang diri di rumahnya. Tersangka tidak bisa berkutik setelah Polisi melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah tersangka.

Baca Juga:  Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Penangkapan tersangka AD dipimpin langsung oleh Kasubnit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutayana bersama anggota Opsnalnya. Tersangka dibekuk Pada Senin (05/06/17) pukul 19.00 WIB.

Dari keterangan tersangka, dirinya hanya mengkonsumsi barang haram tersebut sendirian. Namun, Polisi tidak begitu saja mudah percaya. Hingga kini Polisi masih mendalami darimana tersangka mendapatkan Narkoba Jenis Sabu tersebut.

Baca Juga:  Kebebasan Pers Adalah Cermin Dari Kemerdekaan Bangsa Dan Negara.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka. Setelah dipastikan tersangka dan barang bukti narkoba ada, maka Tim Satreskoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari hasil penangkapan pelaku AD di rumahnya, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Poket Sabu seberat 0,97 gram, 1 Pipet Kaca seberat 3,65 gram, 2 sekrop dari sedotan plastik, korek api dan dua tutup botol yang telah dilubangi,” jelas AKBP Roni.

Baca Juga:  Satuan Polsek Singojuruh Siap Amankan Rute Tour De Ijen 2017 - Detik Kasus Jawa Bali.

Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Kepada tersangka Polisi menerapkan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.( Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *