Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kembali mencekam Dimana dalam Penyelesaian konflik lahan 9 Desa di wilayah Ulu, kabupaten Tanjab Barat bukan nya ketemu dengan solusi namun kini malah kembali memanas. Pasalnya, Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu berencana akan menempuh jalur hukum.
Penyelesaian konflik lahan 9 Desa memasuki babak baru, pasalnya Poktan Desa Badang yang merupakan salah satu dari 9 Desa yang kelompok tani nya berkonflik dengan PT DAS kembali menyuarakan ketidak setujuannya terhadap sistem penyelesaian yang di terapkan tim panitia penyelesaian melalui dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu dibenarkan ketua Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu. Menurutnya pihak Poktan Desa Badang akan melayangkan surat kepada Bupati Tanjab Barat selaku ketua timdu. Menurutnya juga, isi surat tersebut terkait penyelesaian konflik sosial (PKS) antara kelompok tani Imam Hasan Desa Badang dengan PT DAS.
” Kita sudah tegaskan dari awal bahwa Poktan Desa Badang tidak setuju dengan sistim penyelesaian yang di lakukan oleh tim dari Disbun tersebut, ” kata Dedy kepada media ( 28/11/2023).
Dia juga menegaskan, pihak Poktan Desa Badang bersama tim kuasa hukumnya juga berencana akan melaporkan Plt Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS.
” Kita juga berencana akan melaporkan Plt kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS, terkait dugaan adanya permainan dalam penyelesaian kewajiban 20 persen, karena tidak sesuai dengan permenta 18, ” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kami seperti dipermainkan karena tidak ada penyelesaian yang kongkret, sementara ini merupakan perjuangan kami yang sangat panjang yang telah menguras tenaga dan waktu kami.
” Tuntutan Poktan Desa Badang tidak mau digabung lagi dengan 8 Desa, karena Desa Badang tuntutannya ada 3 point yaitu:
1. memperjuangkan areal tanah adat ulayat desa Badang seluas 2.963 ha, 2.pembebasan makam – makam dalam HGU PT.DAS yang telah ditanami sawit 3.kompensasi ganti rugi/hibah sebesar 35 juta per hektar dan itu sesuai standar disbun pemda kab/prov, ” jelas Dedy.
Terpisah Plt kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Riduan menyayangkan sikap desa Badang terkait penyelesaian lahan 9 Desa yang berkonflik dengan PT DAS.
Pihaknya berharap desa Badang dapat duduk bersama dengan disbun untuk mendiskusikan persoalan ini, sehingga dinas perkebunan dapat menjelaskan apa yang ingin diketahui oleh kawan – kawan dari Poktan Desa Badang.
” Kami berharap Poktan Desa Badang bisa duduk bersama dengan disbun, sehingga kami dapat menjelaskan secara detail apa yang ingin diketahui, ” sebut kadis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, (28/11/2023).
Lebih lanjut, dari 9 Desa yang tadinya berkonflik dengan PT DAS hanya tinggal Desa Badang yang tidak setuju sementara 8 Desa lainnya sudah setuju dan sudah berjalan tahapan selanjutnya.
” Kami juga bingung apa masalahnya dengan Desa Badang, sementara 8 Desa lainnya sudah setuju, ” ungkap Riduan.
Ia juga menambahkan, bahwa pihak disbun selalu siap menampung dan mendengar apa yang menjadi keberatan Poktan Desa Badang.
” Kami siap menampung dan mendengarkan apa yang menjadi keberatan Poktan Desa Badang, selanjutnya akan mempasilitasi untuk sampai pada tahap penyelesaian, “ujarnya. Pada (BEN)