Konflik Belum Selesai PT. Musim Mas Tetap Normalisasi Sungai?

Jumat, 6 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, atas normalisasi sungai Batang Napuh, menunggu tim yang telah dibentuk Setdakab Pelalawan turun meninjau dilapangan. Kendati konflik belum selesai, PT. Musim Mas, diduga tetap melakukan normalisasi.

Tim turun untuk menyelesaikan konflik warga Pesaguan dengan PT. Musim Mas, diperkirakan tgl 17 Juli 2018. Soalnya bagian Tapem sebagai yang menangani konflik, hingga pada hari Rabu tgl 12 Juli 2018 yang akan datang, masih meninjau persoalan perumahan sosial di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, ujar Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Irzainal Lutfi melalui Kasubag Pemerintah Umum dan Kerja Sama T. Kafrawin, kepada media ini Jumat (6/7/18) di kantor Bupati Pelalawan.

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Polsek Busungbiu Gencar Lakukan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

Sebagaimana informasi dari masyarakat, normalisasi sungai Batang Napuh, kembali dilakukan oleh PT. Musim Mas setelah dihentikan atas konflik itu. Kafrawin mengaku bahwa dalam mediasi pada tgl 6 Juni 2018 lalu, hal itu tidak ada dibicarakan. Sebaiknya jika itu merupakan tuntutan masyarakat, pada pertemuan beberapa waktu lalu, harusnya disampaikan juga agar normalisasi sungai itu dihentikan sebelum ada penyelesaian konflik, ujarnya.
Izin normalisasi sungai oleh PT. Musim Mas dikeluarkan oleh DLH Pelalawan. Pencabutan izin sementara, supaya alat berat pencucian sungai itu tidak dipekerjakan sebelum ada penyelesaian, kewenangan DLH sendiri atau pimpinan lebih tinggi seperti pak Bupati. Jika itu masuk dalam pembicaraan dalam pertemuan waktu lalu, kemungkinan izin normalisasi tersebut bisa dicabut sementara, ucapnya lagi.

Baca Juga:  Hasbunallah Wani'mal-Wakîl", Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung". (QS. Ali-Imran 3:173)

Dikatakan Kafrawin, SK tim yang telah dibentuk untuk menyelesaikan konflik masyarakat Desa Pesaguan dengan PT. Musim Mas telah ditanda tangani. Tinggal menunggu SPT (surat perintah tugas) yang akan ditanda tangani Sekdakab Pelalawan, untuk turun dilapangan. Tim berusaha secepatnya turun meninjau masalah itu supaya segera ada kepastian hukumnya, tegasnya.

Unsur tim yang telah dibentuk untuk menyelesaikan konflik tersebut, terdiri dari semua perwakilan yang konflik termasuk instansi terkait. Diantaranya, Bagian Tapem, DLH, Dinas Perikanan dan Kelautan, BPN, Camat Pangakalan Lesung, Kepala Desa, perwakilan tokoh masyarakat, juga perwakilan dari PT. Musim Mas, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Pedagang Diareal Pura Pulaki Untuk Memberikan Pesan Kamtibmas

Setelah tim meninjau lapangan, dari masing-masing perwakilan dan instansi yang ada akan memberi pendapat. Sehingga pendapat seluruhnya sesuai hasil kroscek yang telah dilakukan dilapangan, akan dilaporkan kepada Bupati. Setelah itu, Bupati akan mengambil kesimpulan untuk menyelesaikan, jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan yang dicoba dijumpai terkait masalah itu, tidak berhasil. Kepala Dinas, Samsul Anwar MH, juga Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Eko Novitra, sedang dinas luar. Keduanya sedang di Jakarta dalam suatu urusan kedinasan ujar Davis staf DLH Pelalawan. (Sona)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru