Detikkasus.com | Ponorogo -, Tepat Pukul 13.30 WIB, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant SIK.M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko SH melaksanakan konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan atau dugaan penganiayaan di halaman mapolres Ponorogo, Senin (3/9/2018).
Tonton : https://youtu.be/45iQc5u4Haw
Hadir dalam Konferensi Pers Tersebut, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant SIK M.Hum, Kasat Reskrim AKP Maryoko S.H KBO Reskrim Iptu Eko Kalimantono, Kasubbag Humas Ipda Teguh Satriyo S.Pd, Wartawan media cetak dan media Elektronik.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK, M. Hum menjelaskan bahwa, Kasus yang Menjadi Bahan Konferensi Pers yaitu Pengungkapan TKP di Jl.Sumatra No.120 RT.01 RW.01 Kel. Banyudono Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
“Tanggal Kejadian pada hari Senin 27 Agustus 2018 sekitar pukul 09.30 WIB, “Terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo, Radiant, (Konferensi Pers Ungkap Pembunuhan_red), Korban, Eko Prayudi bin HR. Wahyudi (53), tersangka yaitu, Hendra Nur Prasetyawan bin Eko Prayudi.
“Tersangka kena Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3), dan BB satu potong celana panjang warna abu-abu tua satu potong celana dalam warna abu-abu tua, satu potong kaos dalam warna putih satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu muda dan buat ikat pinggang warna hitam,”Jelasnya.
“Jumlah Total Keseluruhan BB yaitu sebanyak 5 buah Pasal yang dilanggar yaitu, Dugaan tindak pidana pembunuhan biasa atau dugaan tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat matinya siterniaya, sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun, “Tandasnya.(IKP/Somo/Anang Sastro).