Konferensi Pers Polres Malang (OTT) Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar 

Detikkasus.com | Malang

Polres malang berhasil menangkap diduga pelaku pungutan liar Inisial (M) usia 50 tahun tempat tinggal Desa ngadireso Kecamatan poncokusumo Kabupaten Malang,dengan modus operandi kepala desa ngadireso inisial (M) meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian sengketa tanah milik inisial.Sdri NI, dengan didasari dari keluhan warga masyarakat desa ngadireso yang pada intinya mengatakan bahwa  kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah inisial sdri (NI) namun untuk  penyelesaian tersebut kepala desa meminta uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ).

Baca Juga:  Warga Pesisir Sangat Antusias, Prajurit Menbanpur 2 Mar Ubah Air Laut Jadi Air Tawar Di Sendang Biru Malang Selatan

Dari informasi tersebut selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala desa Ngadireso saat melakukan penerimaan uang Dengan tempat kejadian didepan warung Rahayu Jl. panglima sudirman kecamatan wajak Kabupaten Malang

Didasari laporan unit tipidkor polres malang menerima pengaduan atas tindakan kepala Desa yang melakukan  pungutan liar guna menyelesaikan sengketa tanah inisial sdri(NI) selanjutnya atas informasi tersebut  petugas melakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 12 november 2019 sekira jam 11.00 wib dan mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang yang diminta oleh kepala desa di sebuah warung yang berada di Jl.panglima sudirman kecamatan wajak Kabupaten. Malang.

Baca Juga:  Latih Ketahanan Fisik, Yonzeni 2 Mar Laksanakan Hanmars.

Setelah uang  diterima kepala desa, petugas melakukan penangkapan terhadap kepala desa yang akan pergi  dari lokasi.

Setelah diamankan kepala Desa tersebut mengaku berinisial (M)yang menjabat  sebagai kepala desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo dan ditemukan di dalam jok sepeda motor  honda revo warna hitam nopol terpasang N-5497-JW sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang  menurut kepala desa ngadireso inisial( M) uang tersebut untuk penyelesaian sengketa tanah selanjutnya terhadap kepala desa dan uang diamankan oleh petugas dan di bawa ke polres malang untuk dilakukan penyidikan dengan barang bukti 1 satu unit sepeda motor honda revo, uang tunai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1 buah handphone nokia warna hitam kombinasi silver .pungkas AKP .Ainun kasubag humas Polres Malang

Baca Juga:  Sertijab Ketua Ranting D Cabang 5 Jalasejastri PG Kormar

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *