Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut Rabu (04/08/2021) ini kondisi Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruangan Komisi Dua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dari menejemen PT HSJ (Hari Sawit Jaya) Kebun Negeri Lama, ada Joni Harapan Purba sebagai wakil Humas dan Julvandi Purba sebagai Kepala Tata Usaha.
Situasi RDP tersebut dipimpin H Fauzi dari Fraksi Gerindra dan ada Ir David Siregar M.AP bahkan ada Mas’ud, kemudian tidak ketinggalan juga ada Abdul Karim Hasibuan S.H Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu. Sedangkan dari Disnaker ada Tumpak Manik. “Ada tiga poin yang diduga kuat menjadi permasalahan yang dibahas saat RDP tersebut”.
Poin pertama yang dibahas adalah tentang ketentuan hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Putra Waruhu, dari kondisi tujuh tahun Putra Waruhu bekerja di PT HSJ seharusnya dapat menjadi pertimbangan agar bisa di tambah uang pesangon. Makna dari kesimpulan poin ini masih ditunggu DPRD Komisi Dua.
Poin kedua yang dibahas adalah dugaan mempekerjakan anak dibawah bawah umur, Humas PT HSJ Joni Harapan Purba mengatakan “Kami tidak ada mempekerjakan anak dibawah umur, kalau pun benar ada anak yang bekerja itu adalah diluar sepengetahuan menejemen kami”.
Berbagai cara sebenarnya sudah kami lakukan untuk melarang anak bekerja, seperti memasang sepanduk bentuk larangan atau menyampaikan secara lisan kepada orang tua sianak. Bantu kami pak Dewan bagaimana cara mengatasi hal seperti ini, ujar Joni Harapan Purba di aminkan Julvandi Purba KTU PT HSJ.
Poin Ketiga yang dibahas adalah
dugaan menghilangkan hak pekerja dari Absensi Ceklok yang bermasalah, begitu masuk pada pembahasan ini langsung Joni Harapan Purba Humas PT HSJ mengatakan. “Maaf pak karena hal ini sudah dibahas dengan FSPMI, mohon ijin biarlah dulu dibahas oleh serikat pekerja”. Ujar J H Purba
Ditempat terpisah Erwin Siregar mengatakan “Yang namanya maling kalau hanya sebatas ditanya, sudah pasti tidak pernah akan ada yang mau mengakuinya. Sepuluh ribu banding satu itupun kalau ada yang mau mengakui perbuatannya, kecuali sudah dihadapan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan”.
Jika Mandor Panen hingga Asisten sampai Menejer melakukan praktik mempekerjakan anak secara terselubung, sepertinya percuma dibuat sepanduk larangan untuk membawa anak dibawah umur bekerja. Jangan hannya bisa menyalahkan pekerja dikebun, jika dirimu sebagai atasannya belum bisa menyikapi situasi yang ada.
Yang namanya peraturan perundang-undangan tentunya untuk ditaati hingga ketentuan konsekuensi nya, kalau terjadi pelanggaran ketentuan larangan mempekerjakan anak mampukah memecat, Mandor Panen, Asisten, dan Menejernya, bahkan jika perlu cabut hak ijin usahanya. Agar jangan ada permainan terselubung dalam mempekerjakan anak. Ujar Erwin Siregar (J. Sianipar)