Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Minggu (21/03/2021) Kondisi tanaman karet diwilayah Afdiling III PTPN III Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) terlihat sangat semak belukar, kemudian ada istilah penderes disebut TL (Tenaga Lepas) atau istilah “Habis manis sepah dibuang.” Mereka sebagai TL dapat upah/gaji senilai Enam Puluh Ribu (60.000) Rupiah perhari. “Dikondisi semak belukar penderes TL, terpaksa bekerja demi menghidupi bahtera keluarga.”
“Parahnya lagi penderes tersebut tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) atau K.3 seperti, Helem, Kacamata Pengaman, Masker, Sepatu karet atau Boots, Sarung Tangan, Rompi Safety.” Padahal telah banyak undang-undang yang mengatur peralatan K.3 APD, hingga pada Keputusan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten.”
Mengenai ketentuan APD atau K.3 ada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 membahas keselamatan kerja, sedangkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 1992 mengenai kesehatan para pekerja juga sangat jelas prosedurnya, bahkan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 juga sangat jelas tujuannya untuk ditetapkan dapat memberikan hak pekerja tersebut.
Pada ketentuan “Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.08/MEN/VII/2010, tentang Alat Pelindung Diri. Hingga pada ketentuan atau Keputusan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten, ada kesan diabaikan management Afdiling III Kebun Aek Nabara Utara PTPN III Plat Merah.”
Luas hamparan kebun karet di Afdiling III Kanau PTPN III Plat Merah, sekitar 88,46,ha. Kabarnya hamparan seluas itu sudah dialih kepada pemborong, akan tetapi. “Jika pemborong melanggar ketentuan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten, dan ketentuan Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010, tentang Alat Pelindung Diri. Apakah bisa management Afdiling III Kanau untuk cuci tangan.”
Sekitar (35) Tiga Puluh Lima Orang pekerja diwilayah Afdiling III Kanau PTPN III, kuat dugaan pekerja dijadikan sebagai sapi perahan atau itilah lembu punya susu benggali punya nama. Dua hari sekali dapat gaji/upah sedangkan yang membayar Gaji/Upah kabarnya atas nama PONIRIN, awak media sudah mengkonfirmasi Ponirin, ia berkata bukan saya lagi bang sudah ganti atas nama LEMAN.
Sedangkan untuk Asisten Afdiling III PTPN III Kanau, kondisi kantor Afdiling III lagi tertutup dan tak seorangpun karyawan staf disitu. Awak media sudah berupaya mendapatkan nomor kontak Asisten Afdiling III PTPN III Kanau, akan tetapi. Kata beberapa masyarakat gak ada pada kami bang, sebab. Asisten yang sekarang masih terbilang baru bertugas, maaf iya bang memang gak ada dikami nomor kontak beliau. Ujar nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi
Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan “Adanya wilayah Afdiling III PTPN III KABA atau wilayah Perusahaan Plat Merah tersebut. Seharusnya mampu untuk, menyejahterakan, memakmurkan, kondisi masyarakat lingkungan terdekat diwilayah perkebunan terutama untuk pekerjanya. Bukan malah untuk memeras tenaga pekerja yang tanpa memikirkan kesejahteraan hak pekerja.”
Kisah hak pekerja yang diabaikan persis dengan seperti istilah sapi perahan “Lembu punya susu benggali malah yang punya nama.” Kalau perusahaan plat merah sudah mampu untuk tidak mengindahkan hak pekerja, lalu bagaimana ia nasip pekerja yang ada di PT Swasta lainnya, atau hingga Perseroan milik pribadi. “Perusahaan Plat merah ini. Diharapkan untuk mampu menjadi tolak ukur, untuk menyejahterakan nasip pekerja.”
Kepedulian instansi pemerintah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, sangat diharapkan untuk mampu memanganggil management Afdiling III PTPN III Kanau maupun pihak pemborong yang mengelola kebun karet sekitar 88,46,hektar tersebut. Penderes atau sebagai pekerja diwilayah Afdiling III Kanau, adalah bagian dari asset negara yang harus dilindungi dan diberikan haknya. Ujar Alizaro
(J. Sianipar)