Detikkasus.com, JAKARTA – Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) Muhamad Ikram Pelesa, meminta Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio untuk tidak melibatkan diri dalam deretan dosa pertambangan PT Daka Group dalam hal relokasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut)
Melalui Rilisnya (6/5), Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini mengatakan bahwa aktivitas pertambangan dan pembangunan pelabuhan jetty yang dilakukan oleh PT Daka Group diduga menyalahi aturan, sebab menurutnya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.
“Kami menduga aktivitas pertambangan dan pembangunan pelabuhan jetty yang dilakukan oleh PT Daka Group menyalahi aturan, karena apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar. Jika ini benar terjadi maka, ini merupakan potret eksploitasi tambang terhada dunia pendidikan,” Kata Irkam kepada Detikkasus.com
Lebih lanjut Ikram menyoroti alasan Kadis Pendidikan Sultra dalam mendukung relokasi Sekolah yang bakal dilakukan PT Daka Group karena masuk dalam kawasan IUP Perusahaan tersebut. Karena menurut Ikram SDN 3 Lasolo Kepuluan lebih awal berdiri dibanding IUP PT Daka Group sehingga menurutnya PT Daka Group’lah yang harus memindahkan pelabuhan Jettynya, apalagi menurutnya bahwa pelabuhan jetty perusahaan tersebut tidak jelas legalitasnya
“Cukup disayangkan, Namun nampaknya pak kadis itu belum tahu posisi sebenarnya, jadi wajar dia berkata begitu. Sebenarnya SDN 3 Lasolo Kepuluan itu lebih awal berdiri yakni tahun 1990 dengan SK Pemerintah Pusat Nomor : 421/1990 Tanggal 01-01-1990 dibanding IUP PT Daka Group yang terbit ditahun 2007 kemudian diperbaharui karena susut ditahun 2012 melalui SK Bupati Konut Nomor : 212/2012 yang berakhir ditahun 2030. Sehingga seharusnya PT Daka Group’lah yang harus memindahkan pelabuhan Jettynya, Bukan Malah Merelokasi Sekolah. Apalagi kami duga Pelabuhan Jetty Perusahaan Tersebut tidak jelas legalitasnya,” Tandasnya
Ia juga menjelaskan akibat aktivitas pertambangan dan pelabuhan jetty PT Daka Group, proses belajar-belajar SDN 3 Lasolo Kepuluan menjadi terhenti, debu bertebaran dimana-mana mengetori sekolah. Sehingga tidak ada lagi kenyamanan bagi seluruh siswa untuk belajar.
“Akibat aktivitas mereka Proses belajar-belajar SDN 3 Lasolo Kepuluan menjadi terhenti, debu bertebaran dimana-mana mengetori sekolah. Sehingga mereka tidak lagi nyaman untuk belajar,” Ucapnya
Ia menegaskan pihaknya tidak akan diam ketika PT Daka Group melakukan upaya relokasi Gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan dari wilayah perusahaan tersebut
“Tentu kami tidak akan diam jika itu terjadi. Jangankan merelokasi sekolah itu, melanjutkan saja aktivitas pelabuhan jetty mereka, kami akan lawan,” Tegasnya. (Edi)