Kompensasi Ganti Rugi Perpanjangan HGU PT DAS Rp 22 Milyar hingga kini Berpolemik

Pasalnya, dana yang sampai ke petani diduga disunat oknum ketua Poktan

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Sejak merebaknya pemotongan hak petani berupa uang kompensasi dari PT DAS di dua desa yakni desa Lubuk Terap, kecamatan Merlung, dan Desa Kampung Baru kecamatan Batang Asam hingga kini para ketua Poktan tersebut pilih bungkam baik kepada anggota petani maupun media.

Sebagaimana diketahui dana sebesar 2.4 milyar untuk satu desa telah dikucurkan oleh PT DAS sebagai kompensasi terhadap kelompok tani di 8 Desa. Sayangnya hak para petani tersebut justru satu 20 sampai 30 persen saja yang diterima petani sementara sisanya dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti halnya di desa Lubuk Terap, yang pada pembagian awalnya petani hanya dibayar sebesar 3 juta rupiah yang semestinya diterima petani adalah sebesar 12 juta rupiah sebagaimana kesepakatan perusahaan memberikan kompensasi sebesar 12 juta per hektar.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Upah Kerja Puluhan Juta Rupiah tak Dibayar, Proyek APBN Dilaporkan Kedinasker

Personal yang sama ternyata juga terjadi di Desa Kampung Baru kecamatan Batang Asam, tak tanggung hak petani di potong hingga 80 persen dari peruntukan yang semestinya.

Hal itu mencuat dari laporan para petani ke ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat, Hamdani, SE yang juga merupakan politisi dari dapil wilayah Tungkal Ulu dan Batang Asam.

” Informasi yang saya terima juga penyaluran uang kepada anggota kelompok tani itu, bervariasi antara 2,2 juta , 2,3 juta dan sampai 2,6 juta, kenapa bisa seperti ini, “tegas Hamdani kepada media.

Lebih lanjut menurutnya, bahkan menurut keterangan masyarakat pembagiannya terindikasi banyak kepada keluarga dan kolega terdekat ketua kelompok tani sungai rambutan.

” Saya sudah ada sebagian data yang sudah di SK kan Bupati Tanjabbarat,”ujar Hamdani, menyampaikan keluhannya masyarakat.

Baca Juga:  Bos Sekolah Triwulan Dua Belum Cair, Simak Keterangan Kepala Dinas dan Kepala Bidang

Keluhan serupa juga pernah dilontarkan warga Desa Lubuk Terap kecamatan Merlung kepada salah satu media

Hal itu dikatakan warga Desa Lubuk terap kepada media yang mengkonfirmasi , Menurutnya persoalan PT DAS dan masyarakat lubuk terap belum selesai.

” Belum selesai pak, karna kami merasa di bohongi, masak dengan jumlah dana 2,4 milyar per desa kami hanya menerima 3 juta sampai 6 juta per KK, ” sebutnya. (19/12/2023) saat menjelaskan Media lantang liputan tanjab barat melalui via telepon.

Dia juga membeberkan, jika tau seperti ini tentu kami para petani tidak mau dan tidak menyetujui dilakukan MoU dengan PT DAS.

” Kami merasa ditipu dan dibohongi, kami minta pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui instansi terkait segera menjelaskan persoalan ini, karna ini pembodohan terhadap masyarakat, ” bebernya.

Saat ditanya kenapa kecil sekali nilai rupiah yang diterima petani, sementara jumlah dana yang diterima oleh Desa Lubuk Terap dari kompensasi PT DAS sebesar 2,4 milyar untuk dialokasikan kepada 200 orang anggota petani di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Diterpa Dugaan Menerima Aliran Dana Pasca Perpanjangan HGU PT DAS, 9 Kades dan 1 Lurah beri Pengakuan Berbeda

” Ini kerjakan ketua kelompok pak yang motong, karna ada pemotongan sebesar 30 persen, makanya kami para petani yang di rugikan, ungkapnya.

Sayangnya hingga kini baik ketua Poktan lubuk terap maupun ketua Poktan Desa Kampung Baru hingga kini belum dapat dimintai keterangan terkait pemotongan sepihak hak para petani.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ketua kelompok tani Desa Kampung Baru Bustari. J yang juga merupakan ketua koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama juga tidak merespon alias memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban selaku pihak yang bertanggung jawab dan di sebut-sebut telah melakukan pemotongan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *