Kompak Kabupaten Kolaka Minta DPRD Memperhatikan Kondisi Buruh

Detikkasus.com | Kolaka – Sultra

Komunitas Pekerja Proyek (Kompak) Kolaka Sulawesi Tenggara minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperhatikan kondisi pekerja / buruh di Kabupaten Kolaka.

Disampaikan Ketua Kompak, Abd Halil dalam orasinya, Selasa (22/9/2020) bahwa, berdasarkan data BPS tahun 2019, angka pengangguran dan jumlah pencari kerja di Kolaka terbilang cukup tinggi, yakni 6.781 orang.
Sedangkan jumlah penempatan pencari kerja sebanyak 1.188.

Baca Juga:  Polres Gresik gelar Program Polisi Peduli berikan Santunan kepada Anak Yatim

Melihat jumlah pengangguran di Kabupaten Kolaka ini, maka Abd Halil minta DPRD agar kedekatan pemerintah melakukan pendataan lebih akurat dan dijadikan pertimbangan kebijakan pemerintah Perluas lapangan pekerjaan.

Bukan tanpa alasan, sebab kabupaten lain di Sultra telah melakukan perluasan lapangan pekerjaan.
Oleh it, Ia berharap, pemerintah agar benar-benar adil masyarakat Kolaka, khususnya kepada pencari kerja.

Baca Juga:  Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Pangkas Anggaran DAK

Ketua Kompak itu juga menuntut perusahan pekerja tambang (PT Vale), pengelola tambang masyarakat, janji-janji sebelumnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2015, PT Vale telah melakukan pertemuan dan sosialisasi untuk rencana pembangunan pabrik, yang direncanakannya direncanakan pada tahun 2018. Hal ini kembali dipertanyakan.

Pasalnya, PT Vale, respon telah melakukan kebohongan, hanya berlaku kepada masyarakat dan pemerintah daerah. “Perusahaan ini sudah lama mengeksploitasi sumber daya alam yang ada.

Baca Juga:  Ruslan Kepala Desa Larolanu Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana,Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2019.

Menurut dia, keberadaan PT Vale di Kabupaten Kolaka menguasai lahan tambang selama 52 tahun, tapi tidak menentukan pabrik dan tidak memberikan kontribusi lapangan pekerjaan.

Oleh, kami minta DPRD untuk memanggil manajemen PT Vale agar memberikan penjelasan terhadap janji-janjinya, demikian Abd Halil.

Laporan: Hamka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *