Komnas Perlindungan Anak : Vonis Lima tahun Terhadap Kepsek,”Pengadilan Negri Watan Soppeng Sulsel Lecehkan Martabak 12 Siswi.”

Minggu, 17 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sul-sel,

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kecewa dan marah besar atas vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta, subsider 2 bulan kurungan yang diputuskan Pengadilan Negeri Watan Soppeng Sulawesi Selatan, terhadap seorang kepala sekolah SDN Soppeng inisial HMD (52) yang telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 14 siswinya secara terus-menerus merupakan satu keputusan yang sangat mengecewakan,16 november 2019.

Selain melecehkan harkat dan martabat para korban, putusan majelis hakim atas perkara kejahatan seksual tersebut merupakan gagal paham terhadap pelaksanaan dari ketentuan UU RI N omor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan kejahatan seksual terhdap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

Baca Juga:  Ma’had Al Zaytun bersama Kodim 0616 Indramayu Gelar Panen PerdanaTebu | Detik Kasus Indramayu.

“Oleh karenanya, patutlah jika saya mempertanyakan ada apa sesungguhnya yang terjadi dibalik keputusan itu.

Dengan demikian, untuk memastikan dan mengetahui pertimbangan dan dasar hukum majelis hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap kepala sekolah SDN Soppeng, saya akan meminta Tim Investigasi dan Advokasi Hukum K0MNAS Perlindungan Anak untuk segera mempelajari dan mengkaji pertimbangan dan dasar hukum dari vonis ringan tersebut”.

“Vonis ringan majelis hakim atas perkara kejahatan seksual berulang dan terencana yang dilakukan HMD terhadap 12 siswinya adalah putusan hukum yang merendahkan martabat kemanusiaan dan melecehkan nilai-nilai hak asasi manusia”, tambah Arist.

Baca Juga:  Hadir Ditengah - Tengah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Oleh majelis hakim terdakwa divonis hukuman 5 tahun pidana penjara untuk satu perkara. Sementara terdakwa sesungguhnya memiliki empat berkas perkara.

Berkas perkara nya sendiri ada 4, karena beda waktu kejadian.

Terdakwa sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 82 (1); (2), (4), (5) dan (6) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia perubahan atas Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak kasus dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman “kastrasi” atau kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan pelaku secara berulang dan terencana.

Baca Juga:  Danmenbanpur 2 Marinir Bersama Atlet Berlatih Panahan Hadapi Lomba

Kejahatan seksual berulang yang menjerat terdakwa sendiri dilakukan pada 14 orang siswa sekolah tempat pelaku bekerja.

Perbuatan pelaku diketahui dilakukan di tiga lokasi berbeda di ruang Kepala Sekolah, ruang komputer dan perpustakaanbsekolah dan Kejadian ini terjadi rentang waktu tahun 2014 hingga 2019.(Pajar Saragih).

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB