Komnas Perlindungan Anak : Threesome Sex Melibatkan Anak di Buleleng Bali Terulang Lagi Dan Pelaku terancam 15 tahun penjara

Detikkasus.com | Bali

Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan Putu Wartayasa (36) warga Buleleng Bali terduga pelaku Threesome mengajak dan melibatkan muridnya

teramcam 15 tahun pidana penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya Jumat 08/11/19

Dalam rilis tersebut Arist menjelaskan bahwa perbuatan Novi dan Putu mengajak siswinya bersama-sama melakukan seks menyimpang merupakan kejahatan seksual dan moralitas yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

Dari kronologi yang diterima tim Investigasi cepat Komnas Perlindungan di Buleleng, Perbuatan Novi dan Putu adalah perbuatan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seyogianya melindungi anak dari kerusakan aklak dan moral dan dari kejahatan seksual.

Mengingat perbuatan Novi dan Putuh sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana terduga pelaku Novi dan Putu dengan sengaja melakukan bujuk rayu janji-janji, tipu muslihat, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan demikian “saya merekomendasikan dan mendorong agar Polres Buleleng menjerat pelaku dengan ketentuan pasal berlapis”, demikian Atist berpesan dalam rilisnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kp. Bugis Lakukan Sambang Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2019

Untuk diketahui seorang siswi di Buleleng Bali menjadi korban pemuas nafsu gurunya terduga Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan pacarnya Aa Putu Wartayasa (36). Siswi polos itu diajak theresome (triple sex) demi memenuhi obsesi seks menyimpang Putu Wartayasa.

Novi dan Putu sudah berpacaran selama satu setengah tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan sex threesome itu.

Dalam pengakuannya Novi membenarkan kejadian tersebut. Putikah (pscarnya-red) menjelaskan bahwa pacarnya sempat melihat video porno sex threesome dan terobsesi untuk melakukan adegan sek dalam video itu. Novi mengatakan bahwa pacarnya memang ingin hal baru dalam berhubungan intim.

Lebih lanjut Novi menjelaskan bahwa dirinya dan Putu sempat cekcok perihal fantasi pacarnya itu. Memang Putulah yang menginginkan karena dia ingin mencoba hal baru padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video ini, demikian di jelaskan Novi kepada penyidik.

Baca Juga:  Unik Tema Candi Singosari Di PosPam Operasi Lilin Polres Malang

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan keduanya mengiming-imingi korban dengan baju baru dan pulsa.

Selain itu, korban mau diajak ke kosan Nopi karena gurunya itu menjanjikan membelikan korban baju dan pulsa.

Awalnya akan diajak dan dibijuk kerumah gurunya untuk dibeliin baju, akhirnya korban mau karena yang ngajak itu gurunya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2019 pukul 04.30 Wita di kamar indekos Pelaku di Jalan Sahadewa Singaraja, Buleleng Bali.

Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Putu namun sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadilah persetubuhan paksa.

Setelah dipaksa melihat adegan intim Novi dan Putu korban dipaksa oleh pelaku Ni Made untuk duduk di kasur kemudian pelaku Putu dan Novi yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetubuhan dan dilihat korban, namun karena korban merasa tertekan sehingga terjadi perbuatan cabul dan atau persetubuan yang dilakukan bertiga.

Baca Juga:  Unit Reskrim Bagian Oprasional Polsek Kubutambahan ( Buser ) Tingkatkan Pengawasan Obyek Vital dan Kring Serse Untuk Cegah C3 ( Curat, Curas, Curanmor )

Enta dari mana datangnya kabar atas peristiwa itu sempat membuat heboh di sekolah korban hingga akhirnya orang tua korban mendengar dan melaporkan guru bahasa tersebut ke polisi .

Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya mendengar lalu melapor ke Polisi.

Peristiwa terjadi tanggal 26 Oktober 2019 dan dilaporkan tanggal 6 November 2019 kemudian kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke Makopolresta Buleleng untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku terus tentang mengaku dan tidak mempersulit memberikan keterangan kepada penyidik.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mengajak orangtua dan guru lebih waspada dan peka memberikan extra perhatian kepada perkembangan anak remaja dirumah dan di sekolah serta mendorong lembaga pendidikan atau sekolah dan rumah ramah anak sehingga tidak ada lagi waktu bagi anak membuang waktu percuma, demikian pesan moral yang disampaikan Arist dalam rilisnya.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *