Komnas Perlindungan Anak : TERDUGA PREDATOR SEKS ANAK DITANGKAP POLDA KALTIM | Repoerter Detik Kasus ; Zainul Arifin

Minggu, 3 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, detikkasus.com – (02 Desember 2017) Komnas Anak : Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nonor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sangat tegas dan dapat dipahami bahwa tidak ada kata DAMAI, KOMPROMI dan SUKA SAMA SUKA terhadap persetubuan ANAK maupun perbuatan cabul terhadap anak.

Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang DILARANG melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongann, atau membujuk ANAK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Bagi setiap orang yang melakukan persetubuan atau dikakukannya petbuatan cabul terhadap ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lana 15 tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.

Baca Juga:  Kasus PT MPFI Masuk Putusan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Dan jika kekerasan seksual ibi terhadap anak dilakukan oleh orang berlatarbelakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

Jika penyidik Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Timur menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, para predator dapat diancam hukuman singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan pula dengan ancaman hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia bahkan dapat ditambahkan dengan pemasangan cip elektronik ke tubuh predator melalui keputusan pengadilan.

“Nah, jika dugaan kejahatan seksual sejenis (sodomi) terhadap anak ini lebih dari satu orang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Amburadul, Warga Simpang Pinoh, Sungai Tebelian Mengeluh.

Disamping itu jikalah benar apa yang disampaikan Ahmed Mabrur Thabrani salah seorang pengacara terduga predator seks anak yang telah membuat pengakuan padanya saat menemui terduga pelaku di tahanan Polda Kaltim seperti yang diberitakan beberapa media online di Kaltim bahwa terduga pelaku telah mengaku melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar suka sama suka kepada korban.

Dengan dasar pengakuan itu maka telah terbuktilah bahwa terduga pelaku dengan pengakuannya sendiri telah melakukan kontak seks sejenis terhadap anak, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga pelaku, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Sabtu 2 Desember di Jakarta.

Arist menambahkan, bahwa jika benar bahwa terduga P yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Kaltim sebagai predator seks anak mempunyai pekerjaan, profesi dan latar sebagai fasilitator anak, duta narkba, duta Lingkungan Hidup ( presiden green Generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific maka terduga P dapat ditambahkan hukuman sepwrtiga dari ancamn pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup.

Baca Juga:  Jalan Terancam Putus : Herluzen,Dinas PUPR Di Nilai Lamban, Belum Ada Tanda Perbaikan

Dengan demikian, untuk memberantas kejahatan moralitas dan predator seks anak di Indonesia yang datang dari berbagai latarbelakang mendesak Pilda Kalimanram Timur yang menangani perkata dugaan kejahatab sekaual ini menjerat yerduga pelaku P dengan anaman huiuman oasal berlapis.

Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang berfungsi dan bertugas sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDUKUNG penuh langkah-langkah dan upaya penegakan dan pemenuhan hak anak atas perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi baik seksual dan ekonomi, penelantaran, dan penganiayaan terhadap anak yang sudah dilakukan Kementerian PPPA, P2ATP2A Balikpapan, KPAI dan Lembaga atau pegiat perlindungan anak di Indonesia yang tekah bertulis surat kepada POLDA Kaltim.
imbuh Arist.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru