Komnas Perlindungan Anak, Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi (Ada apa Dengan Kota Sorong) | Reporter Detikkasus : Zainul Arifin

Selasa, 28 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, detikkasus.com – pada hari selasa 28/11/17, Kejahatan seksual terhadap anak di kota Sorong Papua Barat terulang dan terulang lagi. Kali ini diderita oleh seorang anak Kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong.

Anak warga TG Kota Sorong ini menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan B (36) tetangga korban sendiri Selasa 28/12.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Barat setelah sebelumnya pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya ditangkap warga masyarakat dan diserahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Atas perbuatan pelaku, Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken menyampaikan kepada media di Kota Sorong akan menjerat pelaku dan menerapkan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun..

Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan oleh seorang anak K (7). Korban dipaksa hak hidupnya hilang setelah mengalami kejahatan seksual yang amat sadis.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong..

Baca Juga:  Razia Kendaraan Menekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Atas perbuatannya ini kedua orang pelaku oleh Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan lalu dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak .

Atas kejahatan seksual ini sesungguhnya aparatus penegak hukum khususnya pihak penyidik Polri di Kota Sorong sudah bisa menerapkan pasal yang sama bagi pelaku B yakni penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2017, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat diminta media di kota Sorong untuk memberikan tanggapan atas peristiwa memiluhkan ini.

Baca Juga:  Paslon FAOITA No. Urut 4 Mengukuhkan Korcam, Kordes Dan Kartini Se-Kepulauan Batu

Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat anak baik di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempa-tempat bermain anak.

Lalu pertanyaan bagi warga Sorong dan Papua, dengan maraknya kejadian dan peristiwa kejahatan seksual yang memiluhkan dan berulang-ulang terjadi ini, apa sesungguhnya yang terjadi di kota Sorong?..Apa yang salah sehingga anak selalu menjadi korban kebiadaban seksual orang terdekat anak. Mengapa warga warga madyarakat Sorong tak mampu menghentikan dan melawan para predator anak?..

Oleh sebab itu, demi kepentingan dan keselamatan anak di Kota Sorong dan merujuk berbagai peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang pernah terjadi sepanjang tahun 2017 di Kota Sorong ini, sudah selayaknyalah orangtua, keluarga, masyatakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatus pemerintah dan aparatur penegak hukum, legislator dan pemangku kepentingan anak di Kota Sorong dan terlebih di tanah Papua secara umum untuk segera melawan dan mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan dalam Memelihara Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Dialogis Dengan Warga

Anak-anak di Kota Sorong dan di Papua secara menyeluruh harus diselamatkan dan dilindungi dari kejahatan motalitas ini.

Tidak ada kata Damai dengan bungkus adat dan budaya untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada kata kompromi, sebab kejahatan seksual khususnya terhadap anak sudah ditetapkan oleh pemerintah dan hukum merupakan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris yang dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati dan harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa pula, peran penegak hukum dan tokoh adat dan masyarakat sangat dibutuhkan perannya dan pemerintah tidak boleh tinggal diam…pemerintah kota harus hadir untuk memetangi segala bentuk kejahatan terhadap anak, demikian ditambahkan Arist Merdeka Sirait. ( Arf)

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB