Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (13/12/2019) KOMNAS HAM-RI menindak lanjuti kasus enam (6) Guru pengajar di SMKS Pemda Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dapat kita lihat melalui kutipan dari surat no: 899/K/Mediasi/XII/2019 tertanggal 03 Desember 2019 yang ditujukan buat, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Bupati Labuhanbatu, tentang “Perlakukan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Aprianto,S.Pd.MM Kepala SMKS ternyata masih terus bergulir sebut Bernat
Bernat Panjaitan, SH.MHum sebagai Kuasa Hukum pendamping ke 6 guru tersebut lebih jauh mengatakan “Tembusan surat Komnas HAM RI tersebut kami terima pagi tadi Jumat (13/12), yang isinya meminta Bupati Labuhanbatu untuk segera menanggapi kasus ke 6 guru dimaksud terutama yang berhubungan dengan dugaan kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto,S.Pd.MM,
dan tindakan Aprianto. S.Pd.MM diduga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 I ayat (4)UUD-1945 juncto Pasal 8 UU.No.39/1999 tentang HAM bahwa” Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah” ujarnya.
Bernat menambahkan” Dari awal permasalahan ke 6 guru ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Labuhanbatu melalui surat tertulis memohon agar dilakukan mediasi sehingga kasus ke 6 guru ini bisa segera selesai, namun hingga sekarang tidak ada respon dari Bupati Labuhanbatu”, ujar Bernat Panjaitan.
Terpisah Agustina salah seorang korban kesewenang-wenangan Aprianto.S.Pd.MM, mengatakan “Dari awal saya dan teman-teman sudah menemui langsung Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi ST.MT menyampaikan hal ini dikediamannya, tetapi tidak juga ada tanggapan”.
“Saya sudah mengabdi hampir 30 Thn lamanya, bahkan ketika saya sudah pensiun diminta tetap menjadi Guru di SMKS Pemda Labuhanbatu, namun saat Aprianto S.Pd.MM. menjabat sebagai Kepala Sekolah tanpa sebab akibat saya dan kawan-kawan diberhentikan dengan cara tidak memberi mata pelajaran, dan ketika teman saya melakukan klarifikasi malah diusir oleh Aprianto S.Pd.MM”.
“Saya dan kawan-kawan punya andil untuk membesarkan SMKS Pemda Labuhanbatu, kalaupun diberhentikan sebagai guru pendidik sebenarnya tidak keberatan, asal pemberhentian saya dan kawan-kawan jelas dasar hukumnya, serta resmi memakai surat pemberhentian”. Tidak dengan perlakuan cara-cara kotor, yang sengaja tidak memberikan materi mata pelajaran pada kami
“Tolong perlakukan saya dan teman-teman sebagai manusia”. Negara ini negara hukum semua ada prosedur yang harus dipatuhi, “Tidak berdasarkan asal suka-suka beliau semua bisa menjadi senang, Ujar Agustina sambil berlinang air mata ( J. Sianipar )