Sampang | detikkasus.com -;Polres Sampang kembali melakukan membubarkan praktek perjudian konvensional jenis perjudian 303 sabung ayam di Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur, senin (27/01/2025) pukul 13.30 Wib.
Pembubaran judi sabung ayam diwilayah Pantura Pulau Madura dilaksanakan Polsek Ketapang jajaran Polres Sampang dipimpin Kapolsek Ketapang AKP Eko Puji Waluyo.
Dari upaya pembubaran arena sabung ayam, petugas hanya mendapatkan barang bukti 2 ekor ayam karena sebelum personil Polsek Ketapang tiba para pemain sudah membubarkan diri.
Mencegah supaya tidak digunakannya kembali lokasi judi sabung ayam, Kapolsek Ketapang dan anggotanya membongkar sekaligus membakar seluruh perlengkapan judi mulai arena sabung (kalangan), kayu, bambu dan terpal.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM kepada awak media mengapresiasi kegiatan Polsek Ketapang yang melakukan pembubaran perjudian sabung ayam di Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Sampang.
“Diawal menjabat sebagai Kapolres Sampang, saya perintahkan seluruh anggota untuk mendukung dan menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memberantas segala bentuk perjudian baik Judol maupun Cap Jiky, Sabung ayam dan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Polres Sampang menyatakan perang terhadap praktik perjudian yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas terhadap aneka jenis perjudian, baik secara online mausecara online maupun offline,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.
“Saya selaku Kapolres Sampang menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah agar senantiasa tertib, aman damai kondusif,” himbauan AKBP Hartono.(red)